Roy Suryo Resmi Ditahan sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Roy Suryo resmi ditahan sebagai tersangka kasus meme Stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi sejak kemarin malam.

Roy Suryo Resmi Ditahan sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Roy Suryo Resmi Ditahan sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

INILAHKORAN, Bandung - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi ditahan sebagai tersangka kasus meme Stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

Penahanan itu dilakukan sejak kemarin malam, Jumat 5 Agustus 2022 setelah penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo.

"Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Syeikh Alatas VS Bu Ala, Saling Tanggapi Masalah Tasyi Athasyia dan Tasya Farasya Lewat Video Live Instagram

Adapun, Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Tasyi Athasyia Maafkan Komentar Buruk, Tapi Syeikh Alatas Ingin Netizen Selesaikan Masalahnya!

Halaman :


Editor : inilahkoran