Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 29 Kasus dan Amankan 33 Tersangka pad Maret-Mei 2023 

Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 29 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 33 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 29 Kasus dan Amankan 33 Tersangka pad Maret-Mei 2023 
Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba selama kurun waktu Maret hingga Mei 2023. (maman suharman)

"Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai karyawan swasta, petani, nelayan, wiraswasta, buruh, pedagang, dan lainnya," ujar Arif.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya," tukasnya.*** (maman suharman)

Baca Juga : Wanita Nelayan Sedulur Ganjar Beri Bantuan Pelatihan dan Rumah Produksi Keripik Kelapa di Pangandaran  

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani