Satu ASN Majalengka Belum Ditahan Kejati Jabar Terkait Kasus Korupsi Pasar Sindangkasih

Satu tersangka kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong Majalengka yang diketahui merupakan seorang ASN Majalengka bernama Maya atau M sampai saat ini belum dilakukan penahanan.

Satu ASN Majalengka Belum Ditahan Kejati Jabar Terkait Kasus Korupsi Pasar Sindangkasih
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya masih mendalami peran Maya atau M dalam kasus korupsi Pasar Sindangkasih Majalengka. (ilustrasi)

INILAHKORAN, Bandung - Satu tersangka kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong Majalengka yang diketahui merupakan seorang ASN Majalengka bernama Maya atau M sampai saat ini belum dilakukan penahanan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya masih mendalami peran Maya atau M dalam kasus korupsi Pasar Sindangkasih Majalengka.

"Kalau M, sampai dengan saat ini kami belum melakukan upaya paksa (penahanan)," ujar Syarief, Kamis 28 Maret 2024.

Baca Juga : Longsor Terjang Desa Sukaresmi Rongga, Seorang Petani Gula Aren Diduga Tertimbun 

Terhadap Maya Kejaksaan sudah beberapa kali melakukan upaya pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun Maya kerap mangkir dalam pemeriksaan.

Rencananya, pemanggilan terhadap Maya akan dijadwal ulang. Saat ini, penyidik Kejati Jabar pun sedang berfokus untuk melengkapi berkas dakwaan tersangka yang terjerat kasus korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka.

"Nanti kita cek dulu, sekarang kita fokus untuk pemberkasan ketiga tersangka supaya cepat kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya.

Baca Juga : Selain di Kampung Gintung, Personel Tambahan Diterjunkan untuk Mencari Satu Korban Hilang di Desa Sukaresmi Rongga

Kejati Jabar dalam perkara ini, penyidik Kejati Jabar telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam, pihak swasta bernama Andi Nurmawan alias AN dan seorang ASN Majalengka bernama Maya atau M. (cesar yudistira) 


Editor : Doni Ramdhani