Sekda Kota Bandung Minta Trotoar Jangan Dijadikan Lahan Parkir

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan, fungsi trotoar hanya berhak dinikmati pejalan kaki. Dengan tegas melarang adanya parkir di kawasan ini.

Sekda Kota Bandung Minta Trotoar Jangan Dijadikan Lahan Parkir
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan, fungsi trotoar hanya berhak dinikmati pejalan kaki. Dengan tegas melarang adanya parkir di kawasan ini./Yogo Triastopo

INILAHKORAN, Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan, fungsi trotoar hanya berhak dinikmati pejalan kaki. Dengan tegas melarang adanya parkir di kawasan ini.

Ia meminta kesadaran pengguna kendaraan baik roda dua atau empat untuk sama-sama menghormati ruang bagi pejalan kaki.

“Tidak ada haknya sedikit pun untuk kendaraan bisa parkir di trotoar. Ini haknya pejalan kaki,” kata Ema Sumarna, Jumat 1 Desember 2023.

Baca Juga : UMK 2024 Telah Ditetapkan, Sekda Kota Bandung Minta Semua Pihak Hormati Putusan Premprov

Ema juga meminta Satpol PP dan Dishub Kota Bandung untuk menindak tegas siapa pun yang memarkir kendaraan di trotoar jalan.

“Trotoar itu sumber pembangunannya dari masyarakat. Dan harusnya dinikmati oleh masyarakat juga. Jadi saya mohon, sadar lah (para pengguna kendaraan yang parkir di trotoar),” ucapnya.

Di sisi lain, pihaknya juga meminta adanya rekayasa trotoar. Rekayasa ini dimaksudkan agar trotoar tidak lagi digunakan sebagai tempat parkir.

Baca Juga : Alam Ganjar Terpukau Menyaksikan Pertunjukan Seni Tradisi di Saung Angklung Udjo

“Bisa dipasang bolar-bolar seperti di Jalan Tamansari (Kawasan Kebun Seni dan ITB), atau ornamen lain sehingga tidak digunakan untuk parkir,” ujar dia.

Halaman :


Editor : JakaPermana