UMK 2024 Telah Ditetapkan, Sekda Kota Bandung Minta Semua Pihak Hormati Putusan Premprov

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghormati putusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait upah minimum kota (UMK) Kota Bandung untuk 2024.

UMK 2024 Telah Ditetapkan, Sekda Kota Bandung Minta Semua Pihak Hormati Putusan Premprov
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghormati putusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait upah minimum kota (UMK) Kota Bandung untuk 2024.

Pemprov Jabar telah menetapkan UMK Kota Bandung 2024 sebesar Rp 4.209.309. Hal itu tertuang dalam surat keputusan (SK) gubernur Jabar nomor 567.1/Kep.804-Kesra/2023 tentang upah.

"Bagaimana pun kita harus hormati, dan hargai itu. Saya yakin pak gubernur sudah mempertimbangkan berbagai aspek yang landasan utamanya mengacu kepada PP 51," kata Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, Jumat 1 Desember 2023.

Baca Juga : Kasus Kesehatan Mental Usia Remaja di Kota Bandung Meningkat

Semua pihak, dituturkan ia kini harus menghormati apa yang telah diputuskan Pemprov Jabar. Sebab, setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak hanya mengakomodir satu kelompok tertentu.

"Ini kan pembahasan tiga pilar yaitu pemerintah, pengusaha dan buruh. Kalau sudah dilakukan pembahasan, diambil kebijakan semua harus menghormati itu. Kebijakan kan harus win win solution, dan ini sudah melalui pertimbangan banyak hal," ucapnya.

SK gubernur Jabar tentang UMK Kota Bandung 2024 telah ditetapkan pada Kamis 30 November 2023. UMK Kota Bandung Rp 4.209.309 mengalami kenaikan sebesar 3.97 persen atau Rp 160.846,31. *** (yogo triastopo)


Editor : Ahmad Sayuti