Selama Tahapan Kampanye, Bawaslu Garut Tangani 12 Kasus Pelaggaran

Bawaslu menangani 12 kasus pelanggaran hasil temuan dan laporan masyarakat selama tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang semuanya sudah ditetapkan selesai proses penanganan kasusnya.

Selama Tahapan Kampanye, Bawaslu Garut Tangani 12 Kasus Pelaggaran
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah

INILAHKORAN, Garut - Bawaslu menangani 12 kasus pelanggaran hasil temuan dan laporan masyarakat selama tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang semuanya sudah ditetapkan selesai proses penanganan kasusnya.

"Pelanggaran selama tahapan kampanye pintu masuk pelanggaran ada temuan tiga, laporan sembilan (kasus pelanggaran)," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah di Garut, Selasa 13 Februari 2024.

Ia menuturkan Bawaslu Garut selama masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 melakukan pemantauan dan mengawasi setiap kegiatan peserta pemilu di lapangan maupun secara daring.

Baca Juga : KPU Kuningan Pastikan Warga Minoritas Dapat Hak Suara

Hasil dari pengawasan itu, kata dia, terdapat kasus pelanggaran berdasarkan temuan Bawaslu maupun laporan dari masyarakat ke Bawaslu Garut, dari seluruh kasus itu sebanyak sembilan kasus teregistrasi, dan tiga kasus tidak diregistrasi atau tidak memenuhi unsur syarat laporan.

"Temuan dan laporan tersebut rinciannya sebagai berikut diregistrasi sembilan, dan tidak teregistrasi tiga," katanya.

Ia menyebutkan terkait jenis laporan pelanggarannya yakni lima kasus pelanggaran etik, tiga kasus pelanggaran perundangan lainnya, dan satu kasus diberhentikan karena bukan masuk pelanggaran pemilu.

Baca Juga : Jelang Pencoblosan, Oknum Manajemen PDAM di Indramayu Bagikan Kalender dan Stiker

Selanjutnya kasus yang menonjol sebanyak tiga kasus yakni pelanggaran netralitas 14 anggota Satpol PP Garut yang penanganan dan sanksinya diserahkan ke institusi pemerintah daerah.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti