Selama Tahapan Kampanye, Bawaslu Garut Tangani 12 Kasus Pelaggaran

Bawaslu menangani 12 kasus pelanggaran hasil temuan dan laporan masyarakat selama tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang semuanya sudah ditetapkan selesai proses penanganan kasusnya.

Selama Tahapan Kampanye, Bawaslu Garut Tangani 12 Kasus Pelaggaran
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah

Kasus lainnya yakni dugaan pelanggaran Pasal 280 Ayat 2 yang dilakukan Dewan Pengawas BUMD Tirta Intan, berikutnya kasus pelanggaran kode etik PPK Pakenjeng sebelum tahapan kampanye.

Lamlam menambahkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Garut tidak hanya saat kampanye, namun saat ini sedang fokus pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye di masa tenang.

Ia mengatakan Bawaslu Garut bersama Satpol PP Garut di masa tenang ini terus menyisir tempat di lapangan maupun memantau secara daring untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye.

"Imbauan peserta pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye pada masa tenang," katanya. (antara)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti