TPD Ganjar-Mahfud Jabar Laporkan Dugaan Money Politic Gibran Rakabuming

Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jawa Barat Alex Edward, melaporkan dugaan money politic yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Selasa 13 Februari 2024.

TPD Ganjar-Mahfud Jabar Laporkan Dugaan Money Politic Gibran Rakabuming
Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jawa Barat Alex Edward menunjukkan bukti rekaman video, yang menjadi dasar pelaporan ke Bawaslu Jabar pada Selasa 13 Februari 2024.
INILAHKORAN, Bandung - Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jawa Barat Alex Edward, melaporkan dugaan money politic yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Selasa 13 Februari 2024.
Alex menerangkan, Gibran Rakabuming diduga melakukan money politic dalam kampanye akbar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Kamis 8 Februari 2024 silam.
Dimana dalam video berdurasi 54 detik, terlihat Gibran tengah membagikan sejumlah uang kepada peserta kampanye akbar yang hadir.
Selain Gibran, pihaknya turut melaporkan Desy Ratnasari dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, selaku panitia yang menangani kampanye akbar tersebut.
"Kami sangat menyayangkan adanya informasi dan link berita yang kami terima, adanya pembagian uang oleh Cawapres nomor urut 02 (Gibran Rakabuming)," ujar Alex usai memasukkan laporan ke Bawaslu Jabar.
Dia menambahkan, adanya dugaan money politic dalam kampanye dinilai telah mencederai demokrasi dan bukan sikap menjunjung fair play dalam Pemilu.
Maka dari itu dia berharap, Bawaslu Jabar dapat segera menelusuri dan menindaklanjuti laporan tersebut, demi menjaga muruah Pemilu 2024 yang harus berlangsung demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Kami mengajukan bukti video di Youtube, link berita. Itu menjadi dasar bukti kami kepada Bawaslu. Harapan kami, Bawaslu dapat menindaklanjuti sesuai aturan berlaku," ucapnya.
Sebab menurut Alex, dugaan money politic terbilang berat karena melanggar Pasal 286 ayat 1 dan 2 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Kalau terbukti, bisa didiskualifikasi. Pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif," terangnya. (Yuliantono)*** 


Editor : JakaPermana