Sengketa Lahan Geger Bitung, Penggugat Intervensi Curigai Ahli Waris Yayasan 

Indra Sukarna akan melakukan upaya hukum lain kepada Yayasan Nur Hasan bin Asmad, pasca keluarnya keputusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Momor 579/K/TUN/2020 tanggal 8 Desember 2020.

Sengketa Lahan Geger Bitung, Penggugat Intervensi Curigai Ahli Waris Yayasan 
Foto: Reza Zurifwan

"Pasca Perumda Tirta Kahuripan kalah kasasi di PTUN Bandung, memang kami dengan pihak Yanyan ahli waris Yayasan Nur Hasan bin Asmad melakukan upaya damai. Dari 1.850 meter lahan yang kami perebutkan, 200 meternya kami serahkan ke mereka karena lahan tersebut memang belum kami lakukan pembayaran sebelumnya," unkap Hasanudin. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani