Sengketa Lahan Geger Bitung, Penggugat Intervensi Curigai Ahli Waris Yayasan 

Indra Sukarna akan melakukan upaya hukum lain kepada Yayasan Nur Hasan bin Asmad, pasca keluarnya keputusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Momor 579/K/TUN/2020 tanggal 8 Desember 2020.

Sengketa Lahan Geger Bitung, Penggugat Intervensi Curigai Ahli Waris Yayasan 
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Cijeruk - Indra Sukarna akan melakukan upaya hukum lain kepada Yayasan Nur Hasan bin Asmad, pasca keluarnya keputusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Momor 579/K/TUN/2020 tanggal 8 Desember 2020.

"Saya selaku penggugat intervensi 2 akan melakukan upaya hukum lain kepada Yayasan Nur Hasan bin Asmad karena melakukan perbuatan melawan hukum yang sebelumnya bersengketa kepemilikan lahan di Kampung Geger Bitung RT 03 RW 04 Desa dan Kecamatan Cijeruk dengan Perumda Tirta Kahuripan," ujar Indra kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Dia juga akan turut menggugat Perumda Tirta Kahuripan karena usai kalah kasasi PTUN Bandung. Dia mengakui, dalam melakukan perdamaian dengan Yayasan Nur Hasan Bin Asmad mereka tidak melibatkan dirinya.

Baca Juga : Lagi Begituan, Hidung Belang dan ABG Diamankan Polisi Gunung Putri

"Dalam lahan sengketa kepemilikan lahan seluas 1.850 meter, 200 meter lahannya milik saya berdasarkan surat-surat kepemilikan tanah. Kenapa Perumda Tirta Kahuripan melakukan perdamaian dengan Yayasan Nur Hasan bin Asmad tidak melibatkan saya sebagai penggugat intervensi, lalu lahan seluas 200 meternya yang saya sudah miliki sebelumnya diserahkan ke Yayasan Nur Hasan Bin Asmad," sambungnya.

Indra mencurigai ada barter kepentingan hukum antara Perunda Tirta Kahuripan dengan Yanyan ahli waris Yayasan Nur Hasan bin Asmad dan juga Ade Tamsuri selaku mantan Kades Cijeruk.

"Yanyan ahli waris Yayasan Nur Hasan bin Asmad dan juga Ade Tamsuri selaku mantan Kades Cijeruk kan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat-surat warkah ahli waris dan surat tidak bersengketa yang menjadi dasar kepengurusan SHM (sertifikat hak milik), jangan sampai kasus pidana ditukar dengan perdata, lalu terjadu perdamaian. Kepolisian juga harusnya tetap memproses hukum Yanyan dan Ade Tamsuri karena pemalsuan surat masuk ke dalam pasal 263 KUHP yang bukan merupakan delik aduan," tutur Indra.

Baca Juga : Polisi Ringkus Penjual Wanita, dari Apartemen, Hotel, Hingga Puncak

Ditemui terpisah, Direktur Utama Perumda Tirta Kahuripan Hasanudin Taher membenarkan adanya upaya damai pasca keluarnya keputusan kasasi PTUN Bandung.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani