Setelah Caleg Bagi-bagi Sembako, Bawaslu Temukan Caleg DPR RI Bagi-bagi Amplop

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor kembali menerima laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat III (Kota Bogor-Kabupaten Cianjur) di wilayah Kecamatan Bogor Barat 

Setelah Caleg Bagi-bagi Sembako, Bawaslu Temukan Caleg DPR RI Bagi-bagi Amplop
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Supriantona Siburian./Rizki Mauludi

"Untuk temuan ini sudah diregister dan prosesnya lagi berjalan juga," tegas Anto.

Anto memaparkan, berdasarkan aturan jika terbukti bersalah maka caleg tersebut bisa terkena pelanggaran pidana pemilu yang sudah diatur dalam perundangan yang berlaku dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

"Bahan kampanye yang diperbolehkan dilakukan bagi peserta pemilu itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Dalam Peraturan Bawaslu ini telah diatur bahwa bahan kampanye yang dimaksud berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Baca Juga : Puncak Fest, Ajang Promosikan UMKM, Budaya dan Parawisata Kabupaten Bogor

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bogor juga telah mendapat laporan atas dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan caleg DPRD Kota Bogor lantaran diduga telah melanggar aturan kampanye dengan membagikan paket sembako beserta uang tunai. Caleg tersebut terdapat di dapil Bogor Timur-Tengah dengan membagikan sembako beserta uang tunai sebesar Rp25 ribu. Sampai saat ini, temuan Bawaslu itu masih dalam proses pendalaman.

"Masih pendalaman, baru pemeriksaan saksi-saksi. Sudah ada dua saksi yang diperiksa dan kemungkinan akan melakukan pemanggilan saksi lainnya, setelah itu baru pemanggilan caleg yang bersangkutan," pungkas Anto.*** (Rizki Mauludi)

Baca Juga : Cegah PHK Massal, Iwan Setiawan Ajak Buruh Berpikir Makro

Halaman :


Editor : JakaPermana