SHM Beralih Kepemilikan Tanpa Jual Beli, BPN Kabupaten Bogor Digugat ke PTUN Bandung

Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor digugat. Gugatan diajukan lantaran pemilik lahan sertifikat hak milik (SHM) merasa belum pernah melakukan jual-beli, namun sertifikatnya sudah beralih hak menjadi nama orang lain.

SHM Beralih Kepemilikan Tanpa Jual Beli, BPN Kabupaten Bogor Digugat ke PTUN Bandung
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Cibinong - Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor digugat. Gugatan diajukan lantaran pemilik lahan sertifikat hak milik (SHM) merasa belum pernah melakukan jual-beli, namun sertifikatnya sudah beralih hak menjadi nama orang lain.

Adalah Rusmaidi, pemilik SHM Nomor 4992/Nanggewer, 4993/Nanggewer, 5155/Nanggewer, dan 5004/Nanggewer yang mengajukan gugatan tersebut pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Perkara gugatan terhadap ATR/BPN Kabupaten Bogor tersebut terdaftar di PTUN Bandung nomor 145/G/2020/PTUN.BDG, kini memasuki agenda kesimpulan dari para pihak setelah Jumat kemarin melakukan desente atau sidang di tempat objek perkara.

Baca Juga : Pemkot Bogor Minta Persetujuan DPRD untuk Jatah Hibah Rp52 Miliar

Kuasa hukum penggugat Irawansyah ditemui usai sidang menuturkan, gugatan ini kami ajukan setelah sebelumnya kami mengajukan Surat Keterangan Pendaftaran (SKP) pada BPN/ATR Kabupaten Bogor, dalam keterangan tertulisnya ternyata SHM Nomor 4992/Nanggewer, 4993/Nanggewer, 5155/Nanggewer, dan 5004/Nanggewer milik klien kami sudah beralih hak menjadi nama orang lain.

"Sebelumnya tidak ada jual beli atau pelepasan hak klien kami atas lahan tersebut, kenapa alih-alih SHM nomor. 4992/Nanggewer, 4993/Nanggewer, 5155/Nanggewer, dan 5004/Nanggewer
malah dimiliki orang lain. Karena hal itu kami menggugat BPN/ATR Kabupaten Bogor," tutur Irawansyah kepada wartawan, Minggu (25/4/2021). (Reza Zurifwan)

Baca Juga : Digugat PKPU, Direktur PT PPE Memohon Ini ke Majelis Hakim


Editor : Doni Ramdhani