Sidang Mediasi Kasus Anak Gugat Ayah, Arah Perdamaian Segera Terwujud

Sidang Mediasi Kasus Anak Gugat Ayah, Arah Perdamaian Segera Terwujud
Foto: Ahmad Sayuti

Sementara, kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyebutkan dari hasil mediasi tadi kedua pihak akan merumuskan poin-poin damai. Rumusan itu diharapkan bisa disepakati pada mediasi pekan depan.

"Kami masih merumuskan poin-poin perdamaian. Jadi sampai saat ini belum ada sujud. Belum damai karena kami ingin keamanan pak Koswara terjamin," katanya.

Dalam kasus ini, Koswara bersama dua anaknya Imas dan Hamidah, ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.

Baca Juga : Siap-siap! Pedagang Vaksar Prioritas Vaksinasi Tahap 2

Kasus ini bermula, saat Koswara jadi pewaris tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution. Sebagian dari tanah, digunakan untuk bangunan pertokoan. Satu toko disewa Deden sejak 2012.

Pada 2019, Deden memperpanjang kontrak sewanya senilai Rp8 juta ke Koswara. Namun, uang sewa dikembalikan oleh Koswara dengan alasan tanahnya hendak dijual untuk dibagikan ke ahli waris lainnya. 

Deden keberatan. Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum. Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane. Deden menggugat Koswara supaya mengganti kerugian total Rp3,2 miliar. (Ahmad Sayuti)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani