Stafsus Menkeu Sebut PPN Multitarif Ciptakan Keadilan

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah berencana menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang lebih dari satu atau multitarif, untuk membuat sistem perpajakan lebih adil.

Stafsus Menkeu Sebut PPN Multitarif Ciptakan Keadilan
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. (antara)

INILAH, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah berencana menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang lebih dari satu atau multitarif, untuk membuat sistem perpajakan lebih adil.

"Dalam rangka meng-address isu keadilan memang tidak ada yang benar-benar adil, tapi sistem PPN multitarif yang diperkenalkan itu cukup memenuhi jawaban atas adagium, kalau sistem sederhana biasanya tidak adil, kalau ingin adil biasanya cukup kompleks," kata Prastowo dalam diskusi daring Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, Jumat.

Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah berencana membuat tarif PPN umum sebesar 12 persen, tarif PPN rendah untuk barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak sebesar 5 sampai 7 persen, dan tarif PPN sebesar 15 sampai 25 persen untuk barang yang tergolong mewah.

Baca Juga : Hingga Akhir 2021, BEI Berikan Stimulus bagi Emiten dan Calon Perusahaan Tercatat

Sementara itu, untuk barang pangan dasar yang dikonsumsi masyarakat banyak, pemerintah hanya mengenakan tarif 5 persen agar harga pangan tetap terjangkau. Sedangkan, jasa pendidikan dan angkutan penumpang hanya dikenakan tarif PPN 7 persen agar harga jasa tetap terjangkau dan berkualitas.

"Termasuk penghapusan pengecualian barang dan jasa, sebaiknya tidak langsung dimaknai sebagai memungut pajak secara serta merta, tapi upaya untuk mengintegrasikan transaksi yang dilakukan atas barang dan jasa tersebut ke dalam perpajakan," kata Prastowo.

Selain itu, menurut rencana, tarif PPN 15 sampai 25 persen dikenakan pada barang yang tergolong mewah dan sangat mewah, seperti rumah mewah, apartemen mewah, pesawat terbang, yacht, sepatu, dan jam tangan berharga mahal lain. Barang-barang ini biasanya hanya dibeli oleh masyarakat kelompok menengah ke atas.

Baca Juga : Bank BJB Berikan Bantuan 2.500 Paket Sembako

Prastowo mengatakan pemerintah akan melanjutkan perbaikan administrasi perpajakan agar pemungutan PPN multitarif bisa dilakukan secara sederhana.

Halaman :


Editor : suroprapanca