Sudah Dihentikan Tetap Buka, Pemkot Bogor Ambil Langkah Hukum Terhadap GLOW di KRB

GLOW masih buka di KRB meskipun Pemkot Bogor dan Forkopimda sudah menghentikannya dan Pemkot pun bakal mengambil langkah hukum

Sudah Dihentikan Tetap Buka, Pemkot Bogor Ambil Langkah Hukum Terhadap GLOW di KRB

"Jadi mereka tidak paham dan saya kira mereka tidak berusaha memahami. Saya sangat menyayangkan karena selama ini pemkot berusaha untuk memfasilitasi, melakukan mediasi tetapi dari surat itu saya kira tergambar apa sebetulnya yang menjadi agenda PT. MNR. Saya sangat menyayangkan dan memberikan catatan, kalau tidak sama dengan cara pandang pemerintah kota, pemkot betul-betul menganggap KRB ini bukan saja hutan kota, bukan saja untuk kelestarian alam, tetapi ini adalah identitas kota, ini adalah cagar budaya," paparnya.

"Jadi kalau mereka tidak memberi cara pandang yang sama, ya lebih baik tidak usah masuk ke Kota Bogor," tambah Wali Kota Bogor dua priode ini.

Bima membeberkan, dirinya kurang paham alasan mereka berjalan sendiri, seharusnya PT MNR bisa membangun komunikasi yang baik, berdiskusi secara ilmiah dengan IPB dan stakeholder lainnya sehingga ada titik temu.

Baca Juga : NasDem Kota Bogor Siap Gass pol Dukung Kemenangan Anies Pada Pilpres 2024

"Saya mengapresiasi telah diadakan riset awal, tetapi dari surat itu ini menegaskan semua, mengnolkan semua, buat apa kami memfasilitasi kalau mereka mau melangkah langsung dan langsung menyampaikan ke presiden. Saya kan bisa juga menyampaikan langsung ke presiden," bebernya.

Saat ditanya, apakah PT. MNR memaksakan kehendak terus menjalankan GLOW?, Bima menjawab sepertinya begitu.

"Ya, sepertinya begitu. Saya masih memegang catatan kajian dari IPB yang isinya memang tidak setuju apabila diadaka aktifitas disitu dan belum ada perubahan dari IPB. Kemudian yang saya minta ada komunikasi BRIN dan IPB tidak ada komunikasi yang terjadi. Makanya saya minta hentikan saja semuanya," ujarnya. (Rizki Mauludi)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti