Sudah Dihentikan Tetap Buka, Pemkot Bogor Ambil Langkah Hukum Terhadap GLOW di KRB

GLOW masih buka di KRB meskipun Pemkot Bogor dan Forkopimda sudah menghentikannya dan Pemkot pun bakal mengambil langkah hukum

Sudah Dihentikan Tetap Buka, Pemkot Bogor Ambil Langkah Hukum Terhadap GLOW di KRB

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya meradang dengan sikap PT Mitra Natura Raya (MNR) yang terkesan 'memaksakan' wisata GLOW, setelah PT. MNR mengirimkan surat yang ditandatangani Direktur PT MNR Michael BA Sumrijanto yang salah satu isinya pihaknya tidak akan menutup wisata GLOW selama tidak adanya pelarangan untuk beroperasi oleh Presiden Republik Indonesia serta BRIN.

"Jadi saya mengirim surat ke PT. Mitra Natura Raya (MNR) karena situasinya tidak juga kondusif, walaupun Pemkot Bogor sudah berupaya memfasilitasi, ada beberapa langkah dari pemkot meminta mereka untuk membangun komunikasi dengan IPB, Budayawan dan lainnya tetapi itu tidak berbuah hasil. Untuk itu kemudian saya mengirimkan surat meminta agar pihak PT. MNR menghentikan dahulu kegiatan disitu (Glow, red)," ungkap Bima kepada wartawan pada Selasa (4/10/2022) sore.

Bima melanjutkan, namun per tanggal 30 September 2022 dirinya menerima surat dari PT MNR yang kalau dari isinya disimpulkan dirinya bahwa PT MNR ini keliru memahami kewenangan pemkot terhadap Kebun Raya Bogor (KRB).

Baca Juga : Masih Status DPO, Mobil Dinas Tersangka Sumardi Bakal Ditarik

"Jadi bahasanya juga sangat tidak pas, saya kira bahasanya mencerminkan pemahaman yang sangat keliru, tidak mengikuti kuputusan dari Pemkot Bogor untuk menghentikan operasional dan meminta wali kota menyampaikan langsung ke presiden. Ini pemahaman yang sangat keliru, saya kira pemkot akan mengevaluasi keberadaan PT. MNR dan kerjasama dengan KRB," tegasnya.

Bima membeberkan, kalau berdasarkan Undang-Undang dan aturan seharusnya begitu ada pihak ketiga disitu maka pemkot memiliki kewenangan untuk menarik pajak, bukan hanya retribusi dari KRB.

"Kedua, pemkot juga memiliki kewenangan untuk memberikan izin berdasarkan Perda Cagar Budaya tahun 2019. Apapun kegiatan disitu harus meminta izin wali kota, karena wali kota telah menetapkan itu sebagai cagar budaya. Bagaimana mungkin satu wilayah, yang luas di pusat kota menjadi herritage kota, sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan identitas karakter Kota Bogor, tetapi wali kota tidak memiliki kewenangan?, nah ini yang saya bilang pemahaman yang sangat keliru," jelas Bima.

Baca Juga : Sebanyak 19 Batas Wilayah Kota-Kabupaten Bogor Bakal Disesuaikan

Bima menekankan, pihaknya akan evaluasi total keberadaan PT. MNR dan KRB, bahkan pihaknya akan melakukan kajian secara hukum, langkah-langkah yang dapat dilakukan karena surat itu mencerminkan pemahaman yang sangat keliru terhadap kewenangan.


Editor : Ahmad Sayuti