Sebanyak 19 Batas Wilayah Kota-Kabupaten Bogor Bakal Disesuaikan

Sebanyak 19 titik batas wilayah antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor akan disesuaikan secara definitif sesuai Perpu

Sebanyak 19 Batas Wilayah Kota-Kabupaten Bogor Bakal Disesuaikan

INILAHKORAN, Bogor - Pemkot Bogor dan Universitas Pakuan (Unpak) mengkaji 19 titik batas wilayah dengan Kabupaten Bogor yang perlu disesuaikan ulang secara definitif.

Batas wilayah yang perlu disesuaikan tersebut sesuai tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 107 tahun 2014 untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat.

Hal ini tercetus usai Forum Group Discussion (FGD) batas wilayah Pemkot Bogor bersama Universitas Pakuan di Kampus Unpak, Kecamatan Bogor Tengah yang dihadiri Direktur Topomini dan Batas Daerah Kemendagri Sugiarto pada Senin 3 Oktober 2022 sore.

Baca Juga : NasDem Kota Bogor Siap Gass pol Dukung Kemenangan Anies Pada Pilpres 2024

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Rudy Mashudi mengatakan, penyesuaian batas wilayah memerlukan kajian aspek lingkungan, sosial, ekonomi dan lain-lain.

"Jadi hasil kemarin FGD, kajiannya harus secara akademis dulu, kemudian diajukan, kami terima di pemerintah kota dan harus ada kesepakatan kedua pihak Pemkot dan Pemkab Bogor berupa berita acara. Lalu kami ajukan ke Kemengadri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ungkap Rudy kepada wartawan di Balai Kota Bogor pada Selasa  4 Oktober 2022 pagi.

Rudy melanjutkan, pada 19 titik wilayah itu, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 107 tahun 2014 terdapat wilayah yang masuk Kota Bogor dari sisi pelayanan, namun secara administratif merupakan wilayah Kabupaten Bogor juga ada wilayah yang sebaliknya.

Baca Juga : Bombardir Timnas Guam 14-0, Bima Sakti Persembahkan Demi Bersatunya Suporter Indonesia

"Intinya, penyesuaian batas wilayah akan bergantung pada kebijakan kepala daerah Kota dan Kabupaten Bogor. Jika bersepakat menyesuaikan batas wilayah maka pengajuan berita acara untuk perubahan hal tersebut dapat diproses dan ditetapkan dalam permendagri," jelasnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti