Sebanyak 19 Batas Wilayah Kota-Kabupaten Bogor Bakal Disesuaikan

Sebanyak 19 titik batas wilayah antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor akan disesuaikan secara definitif sesuai Perpu

Sebanyak 19 Batas Wilayah Kota-Kabupaten Bogor Bakal Disesuaikan

Rudy menjelaskan, selain kebijakan kepala daerah, hal terpenting lain ialah faktor keinginan masyarakat yang lebih nyaman masuk ke wilayah Kota atau Kabupaten Bogor. Karena bagi masyarakat yang menjadi pertimbangan adalah hal pelayanan.

"Bisa pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, pendidikan dan ekonomi yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka menjadi faktor utama aspirasi penyesuaian batas wilayah. Contoh di Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, ada sebagian wilayah berbatasan dengan Kabupaten Bogor yang ada juga di Bogor Barat," jelas Rudy.

Rudy memaparkan, jika proses komunikasi dan pembahasan batas wilayah tingkat pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor cepat dilakukan, maka perubahan permendagri untuk penyesuaiannya dapat dilakukan kurang dari satu tahun.

Baca Juga : Saksi Bantah Ade Yasin Kondisikan Uang untuk Audior BPK Jabar

"Tadi seperti disampaikan pak direktur, kalau kesepakatannya cepat, berita acaranya sudah ada, bisa kurang setahun selesai," terangnya.

Sementara itu, Direktur Topomini dan Batas Daerah Kemendagri Sugiarto menuturkan, dalam  Pasal 31 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penataan Daerah Dilakukan Dengan Pemekaran dan Penyesuaian. Pemekaran terjadi ketika 'mencaplok' wilayah, sedangkan mendetailkan batas wilayah itu berarti penyesuaian. Kota dan Kabupaten Bogor butuh penyesuaian detail batas wilayah. Dalam penetapan Permendagri Nomor 107 Tahun 2014 tentang Batas Wilayah Antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor yang sudah didefinitifkan ada titik perbatasan yang belum sesuai sehingga membutuhkan perincian garis.

"Ada 19 titik wilayah perbatasan yang sebagian wilayah Kabupaten Bogor masuk Kota Bogor dan sebaliknya dalam hal pelayanan masyarakat atau administrasi wilayah. Dengan adanya kajian batas wilayah tersebut, maka perlu ada kesepakatan baru antara Pemerintah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor yang dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan ke Kemendagri," tuturnya.

Baca Juga : Insan Olahraga Bogor Minta FIFA Tidak Bekukan Timnas Indonesia dan Liga 1

"Jadi setelah ditandatangani berita acara disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur, setelah itu kami akan bahas di tim pusat, kami lakukan revisi Permendagri Nomor 107 Tahun 2014 untuk penyesuaian," tambah Sugiarto.


Editor : Ahmad Sayuti