Saksi Bantah Ade Yasin Kondisikan Uang untuk Audior BPK Jabar

Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang lanjutan kasus suap Pemkab Bogor, Senin 3 Oktober 2022. Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi itu empat terdakwa penerima suap yang merupakan auditor BPK Jabar dihadirkan secara daring.

Saksi Bantah Ade Yasin Kondisikan Uang untuk Audior BPK Jabar
Salah seorang saksi, yakni Rully saat memberikan kesaksiannya mengatakan, ia tidak pernah mendapat perintah dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, untuk memberikan uang suap pada para auditor BPK Jabar. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang lanjutan kasus suap Pemkab Bogor, Senin 3 Oktober 2022. Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi itu empat terdakwa penerima suap yang merupakan auditor BPK Jabar dihadirkan secara daring.

Duduk sebagai terdakwa yakni Kepala Subauditorat Jabar III Anton Merdiansyah dan tiga pemeriksa di BPK RI Jabar masing-masing Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

Sementara, saksi yang dihadirkan yakni Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Pemkab Bogor Rully Faturahman, Sekertaris BPKAD Kabupaten Bogor Andri Hadian, Sub Koordinator BPKAD Hani Lesmanawati, serta Kabid AKTI Badan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Wiwit.

Baca Juga : Pangdam III/Siliwangi : Utamakan Kualitas Pembangunan Jembatan Rawayan

Salah seorang saksi, yakni Rully saat memberikan kesaksiannya mengatakan, ia tidak pernah mendapat perintah dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, untuk memberikan uang suap pada para auditor BPK Jabar.

Rully menyebutkan, uang yang disiapkan untuk auditor BPK Jabar dikumpulkan di Ihsan Ayatullah, anak buah Ade Yasin. Bahkan ia mengaku, beberapa kali memberikan uang ke auditor BPK atas petunjuk Ihsan Ayatullah yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor.

"Namun saya pernah dengar, Ihsan bilang ke Bupati, untuk minta bantuan ke Gerry, saat itu keuangan (laporan keuangan) sedang jelek," ujar Rully pada Ketua Hakim Hera Kartiningsih.

Baca Juga : Dua Pekan Gelar Operasi Zebra Lodaya 2022, Ini Pelanggaran Yang Bakal Ditindak Polres Bogor Kota

Sementara itu Jaksa KPK menanyakan kepada Rully, apakah Ade Yasin sebagai bupati Bogor saat itu, memerintahkan Ihsan untuk menyuap auditor BPK Jabar? Rully pun menjelaskan jika dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah mendengarkan hal tersebut.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani