Saksi Bantah Ade Yasin Kondisikan Uang untuk Audior BPK Jabar

Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang lanjutan kasus suap Pemkab Bogor, Senin 3 Oktober 2022. Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi itu empat terdakwa penerima suap yang merupakan auditor BPK Jabar dihadirkan secara daring.

Saksi Bantah Ade Yasin Kondisikan Uang untuk Audior BPK Jabar
Salah seorang saksi, yakni Rully saat memberikan kesaksiannya mengatakan, ia tidak pernah mendapat perintah dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, untuk memberikan uang suap pada para auditor BPK Jabar. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang lanjutan kasus suap Pemkab Bogor, Senin 3 Oktober 2022. Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi itu empat terdakwa penerima suap yang merupakan auditor BPK Jabar dihadirkan secara daring.

Duduk sebagai terdakwa yakni Kepala Subauditorat Jabar III Anton Merdiansyah dan tiga pemeriksa di BPK RI Jabar masing-masing Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

Sementara, saksi yang dihadirkan yakni Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Pemkab Bogor Rully Faturahman, Sekertaris BPKAD Kabupaten Bogor Andri Hadian, Sub Koordinator BPKAD Hani Lesmanawati, serta Kabid AKTI Badan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Wiwit.

Salah seorang saksi, yakni Rully saat memberikan kesaksiannya mengatakan, ia tidak pernah mendapat perintah dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, untuk memberikan uang suap pada para auditor BPK Jabar.

Rully menyebutkan, uang yang disiapkan untuk auditor BPK Jabar dikumpulkan di Ihsan Ayatullah, anak buah Ade Yasin. Bahkan ia mengaku, beberapa kali memberikan uang ke auditor BPK atas petunjuk Ihsan Ayatullah yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor.

"Namun saya pernah dengar, Ihsan bilang ke Bupati, untuk minta bantuan ke Gerry, saat itu keuangan (laporan keuangan) sedang jelek," ujar Rully pada Ketua Hakim Hera Kartiningsih.

Sementara itu Jaksa KPK menanyakan kepada Rully, apakah Ade Yasin sebagai bupati Bogor saat itu, memerintahkan Ihsan untuk menyuap auditor BPK Jabar? Rully pun menjelaskan jika dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah mendengarkan hal tersebut.

Rully pun menyampaikan, jika uang yang ia siapkan untuk auditor BPK Jabar, atas perintah dari Ihsan.

Bahkan, hal itu juga dinyatakannya dalam BAP nomor 39. Dalam keterangan BAP itu menunjukkan bahwa dirinya hanya mendapatkan tigas dari Ihsan Ayatullah.

"Sesuai dari BAP 39 saya hanya menerima arahan dari Ihsan bukan dari Ade Yasin," ucapnya.

Kemudian, Rully juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui soal uang suap yang dipakai oleh Kepala BPK Jabar untuk kuliah lagi. Dia hanya mengetahui uang diberikan beberapa kali pada auditor langsung bukan ke ketua BPK Jabar.

"Soal sekolah ketua BPK Jabar saya tidak mengetahui, saya tidak mendengar," katanya.

Untuk diketahui, JPU KPK, mendakwa keempat terdakwa auditor BPK Jabar itu menerima hadiah atau janji berupa uang berjumlah 1,9 Miliar melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat pegawai Pemkab Bogor.

Adapun uang itu diterima para terdakwa secara bertahap sejak Oktober 2021 sampai April 2022. Dalam perkara ini, Hendra menerima sebesar Rp520 juta, Anton Rp25 juta dan Rp350 juta, Arko Rp195 juta, dan Gerri Rp195 juta.

Para terdakwa diancam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagai mana dakwaan pertama.

Para terdakwa juga dianggap melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.*** (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani