Saksi Bantah Ade Yasin Kondisikan Uang untuk Audior BPK Jabar

Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang lanjutan kasus suap Pemkab Bogor, Senin 3 Oktober 2022. Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi itu empat terdakwa penerima suap yang merupakan auditor BPK Jabar dihadirkan secara daring.

Saksi Bantah Ade Yasin Kondisikan Uang untuk Audior BPK Jabar
Salah seorang saksi, yakni Rully saat memberikan kesaksiannya mengatakan, ia tidak pernah mendapat perintah dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, untuk memberikan uang suap pada para auditor BPK Jabar. (cesar yudistira)

Para terdakwa diancam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagai mana dakwaan pertama.

Para terdakwa juga dianggap melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.*** (cesar yudistira)

Baca Juga : IPB Run 10K, Lari Sambil Tanam Pohon Langka di Bogor

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani