Saksi Bantah Ade Yasin Kondisikan Uang untuk Audior BPK Jabar

Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang lanjutan kasus suap Pemkab Bogor, Senin 3 Oktober 2022. Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi itu empat terdakwa penerima suap yang merupakan auditor BPK Jabar dihadirkan secara daring.

Saksi Bantah Ade Yasin Kondisikan Uang untuk Audior BPK Jabar
Salah seorang saksi, yakni Rully saat memberikan kesaksiannya mengatakan, ia tidak pernah mendapat perintah dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, untuk memberikan uang suap pada para auditor BPK Jabar. (cesar yudistira)

Rully pun menyampaikan, jika uang yang ia siapkan untuk auditor BPK Jabar, atas perintah dari Ihsan.

Bahkan, hal itu juga dinyatakannya dalam BAP nomor 39. Dalam keterangan BAP itu menunjukkan bahwa dirinya hanya mendapatkan tigas dari Ihsan Ayatullah.

"Sesuai dari BAP 39 saya hanya menerima arahan dari Ihsan bukan dari Ade Yasin," ucapnya.

Baca Juga : Ridwan Kamil Janjikan Bankeu Pembangunan Huntap Segera Cair, Pejabat Bogor Buru ke Bandung Demi Korban Bencana Alam 

Kemudian, Rully juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui soal uang suap yang dipakai oleh Kepala BPK Jabar untuk kuliah lagi. Dia hanya mengetahui uang diberikan beberapa kali pada auditor langsung bukan ke ketua BPK Jabar.

"Soal sekolah ketua BPK Jabar saya tidak mengetahui, saya tidak mendengar," katanya.

Untuk diketahui, JPU KPK, mendakwa keempat terdakwa auditor BPK Jabar itu menerima hadiah atau janji berupa uang berjumlah 1,9 Miliar melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat pegawai Pemkab Bogor.

Baca Juga : Ridwan Kamil: Groundbreaking Jalan Tol Tambang Segera Dilakukan, Terkoneksi Jalan Tol JORR 3

Adapun uang itu diterima para terdakwa secara bertahap sejak Oktober 2021 sampai April 2022. Dalam perkara ini, Hendra menerima sebesar Rp520 juta, Anton Rp25 juta dan Rp350 juta, Arko Rp195 juta, dan Gerri Rp195 juta.


Editor : Doni Ramdhani