Sumardi, Sekretaris Disdagin Masuk DPO, Kejari Cibinong Minta Pemkab Bogor Stop Gajinya
Kejari Cibinong mengingatkan Pemkab Bogor untuk tidak membayarkan gaji Sumardi, Sekretaris Disdagin atau Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Reza Zurifwan)
Halaman :