Syahwat Suami Memuncak, Istri Sedang Haid, Solusinya?

SUDAH menjadi common sense bahwa berhubungan dengan istri saat dirinya haid adalah terlarang. Persoalannya, seorang bapak di sebuah pengajian bertanya, bagaimana jika yang dilakukannya hanya menyentuh istrinya pada bagian tertentu hingga sang istri orgasme. Apakah hal tersebut haram dalam hukum Islam?

Syahwat Suami Memuncak, Istri Sedang Haid, Solusinya?
Ilustrasi/Net

SUDAH menjadi common sense bahwa berhubungan dengan istri saat dirinya haid adalah terlarang. Persoalannya, seorang bapak di sebuah pengajian bertanya, bagaimana jika yang dilakukannya hanya menyentuh istrinya pada bagian tertentu hingga sang istri orgasme. Apakah hal tersebut haram dalam hukum Islam?

Jawabannya adalah boleh. Pendapat yang paling tepat adalah pendapat Aisyah, Ummu Salamah, Ummu Athiyah, Asy-Syabi, Mujahid, Atha, Ikrimah, Ats-Tsauri, Ishaq, Al-Auzai, Daud, dan merupakan mazhab Al-Malikiah, Asy-Syafiiyah, dan pendapat Imam Ahmad, serta yang dikuatkan oleh Imam Ibnul Mundzir.

Mereka menyatakan bolehnya melakukan apa saja dengan wanita haid kecuali jima, yakni bertemunya dua yang dikhitan. Karenanya dibolehkan bermesraan dengan wanita haid pada bagian antara lutut dan pusar (termasuk menyentuh klitoris dengan tangan) dengan syarat kedua kemaluan tidak bersentuhan.

Baca Juga : Hati-hati, Ucapan Bisa Pengaruhi Datangnya Bencana

Dan yang lebih tegas dari itu adalah hadits Anas bin Malik dimana Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda:

"Perbuatlah segala sesuatu kecuali nikah, (yakni: Jima.)" (HR. Muslim no. 455) .
Adapun tentang bagaimana seorang wanita yang mengalami orgasme ketika haid,. Kita akan singgung di waktu mendatang.

Catatan:

Baca Juga : Rasulullah Larang Bencana Alam Dikaitkan Politik

Walaupun hal ini dibolehkan, akan tetapi bagi yang mengkhawatirkan dirinya bisa terjatuh melakukan jima, maka hendaknya dia tidak bermesraan dengan istrinya di masa haid. Ini berdasarkan isyarat dari ucapan Aisyah -radhiallahu anha-, "Hanya saja, siapakah di antara kalian yang mampu menahan hasratnya sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menahan." []


Editor : Bsafaat