Tak Kunjung Terungkap, Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Bakal Surati Presiden

Suami korban pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosef Hidayah berencana mengirim surat ke Presiden Joko Widodo.

Tak Kunjung Terungkap, Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Bakal Surati Presiden
Tak hanya ditujukan ke odang nomor satu di Indonesia, suami dari Tuti dan ayah dari Amelia Mustika, korban pembunuhan ibu dan anak di Subang itu pun akan menyurati Kapolri, Kompolnas, dan Menkopolhukam.

INILAHKORAN, Bandung - Suami korban pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosef Hidayah berencana mengirim surat ke Presiden Joko Widodo.

Tak hanya ditujukan ke odang nomor satu di Indonesia, suami dari Tuti dan ayah dari Amelia Mustika, korban pembunuhan ibu dan anak di Subang itu pun akan menyurati Kapolri, Kompolnas, dan Menkopolhukam.

Kuasa Hukum Yosef Hidayah, Rohman Hidayat mengatakan tindakan itu dilakukan lantaran kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang hampir satu tahun berlalu hingga kini belum juga terungkap.

Baca Juga : Objek Wisata di KBB Menjamur, Hengky Kurniawan Bilang Profesi Tour Guide Cukup Menjanjikan 

"Kami akan berkirim surat ke Presiden, Kapolri, Menkopolhukam dan Kompolnas agar kasus ini tidak dihentikan," ujar Rohman, Jumat 12 Agustus 2022.

Menurutnya, latar belakang keluarga korban berkirim surat tersebut karena mereka ingin keadilan dapat terungkap. Pasalnya, Yosef dalam kejadian itu kehilangan istri dan anaknya. Pihaknya juga meminta keadilan agar pelaku perampasan nyawa terhadap istri dan anak kliennya segera terungkap.

"Kita meminta keadilan, pertama untuk pelaku yang sejauh ini masih berkeliaran, tentunya segeralah ditangkap berdasarkan petunjuk, deskripsi yang disampaikan penyidik tempo hari, itu bisa dijadikan dasar untuk melakukan penangkapan siapapun orangnya yang cocok dengan ciri-ciri dalam sketsa kemudian berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada," katanya.

Baca Juga : Pemilu Serentak 2024, Partai Demokrat KBB Targetkan 10 Kursi Legislator

Pihaknya juga meminta kejelasan terkait rumah pribadi kliennya yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) yang hingga saat ini belum bisa dihuni.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani