Tanggapi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan ART di Desa Cilame, Sonya Fatmala: Kita Tunggu Proses Hukum dari Polres Cimahi 

Kasus penyekapan dan penganiayaan ART di perumahan Desa Cilame yang ditangani Polres Cimahi mendapat sorotan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) KBB Sonya Fatmala.

Tanggapi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan ART di Desa Cilame, Sonya Fatmala: Kita Tunggu Proses Hukum dari Polres Cimahi 
Sonya Fatmala mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan langkah apapun terkait kasus penyekapan dan penganiayaan ART di Cilame. Sebab, dia masih menunggu proses hukum yang dilakukan Polres Cimahi. (agus satia negara)

Ia menyebut, Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga saat ini masih terus berupaya memberantas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan.

"Kami mempunyai program Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak (Geprak) yang telah dilaunching pada Hari Kartini 21 April 2022," ujarnya.

Menurutnya, dalam program Geprak itu sebenarnya sudah komplit lantaran pihaknya sudah berkolaborasi dengan psikolog, polisi, lembaga bantuan hukum (LBH), termasuk ada lawyernya juga untuk menangani  kasus kekerasan yang ada di KBB.

Baca Juga : Soal Vaksin IndoVac, Yana Mulyana : Kita Berharap Secepatnya

Kendati begitu, ia pun mengakui, Geprak tidak bisa berjalan baik tanpa adanya dukungan dari masyarakat di KBB. Sebab, Geprak ini sifatnya bukan organisasi dan bukan juga lembaga yang mendapatkan hibah dan lain sebagainya.

"Geprak ini adalah gerakan kita bersama-sama untuk memperjuangkan hak dari korban dan anak-anak korban human trafficking dan lain sebagainya," bebernya.

Ia menilai, langkah dari warga Ngamprah yang mengungkap kasus penganiyaan dan penyekapan terhadap ART tersebut patut diapresiasi.

Baca Juga : Teganya, Selama Tiga Bulan ART di Cilame Ini Disekap dan Dianiaya

"Itu artinya, masyarakat di sana peduli terhadap hak-hak dari seorang perempuan," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani