Tanggapi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan ART di Desa Cilame, Sonya Fatmala: Kita Tunggu Proses Hukum dari Polres Cimahi 

Kasus penyekapan dan penganiayaan ART di perumahan Desa Cilame yang ditangani Polres Cimahi mendapat sorotan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) KBB Sonya Fatmala.

Tanggapi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan ART di Desa Cilame, Sonya Fatmala: Kita Tunggu Proses Hukum dari Polres Cimahi 
Sonya Fatmala mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan langkah apapun terkait kasus penyekapan dan penganiayaan ART di Cilame. Sebab, dia masih menunggu proses hukum yang dilakukan Polres Cimahi. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Kasus penyekapan dan penganiayaan ART di perumahan Desa Cilame yang ditangani Polres Cimahi mendapat sorotan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) KBB Sonya Fatmala.

Sonya Fatmala mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan langkah apapun terkait kasus penyekapan dan penganiayaan ART di Cilame. Sebab, dia masih menunggu proses hukum yang dilakukan Polres Cimahi.

"Saya menunggu proses (kasus penyekapan dan penganiayaan ART di Cilame) dari Polres Cimahi dulu karena memang ranahnya masih ranah hukum," kata Sonya Fatmala kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2022.

Untuk itu, pihaknya menghormati proses hukum dari pihak berwajib. Kendati begitu, guna menindaklanjuti kasus penyekapan dan penganiayaan ART di Cilame ini pihaknya bakal berkoordinasi dengan Pemkab Garut.

"Karena korbannya adalah warga Garut, jadi kita akan berkoordinasi dengan Pemkab Garut terkait dengan penanganan selanjutnya baik dari aspek psikis dan berkonsultasi dengan psikologis," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, lanjut dia, pihak keluarga sudah mendapat kabar terkait kondisi yang dialami korban dan keluarga korban juga sudah menjemput.

"Jadi kami masih menunggu hasil penanganan kasus ini seperti apa," ucapnya.

Ia menyebut, Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga saat ini masih terus berupaya memberantas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan.

"Kami mempunyai program Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak (Geprak) yang telah dilaunching pada Hari Kartini 21 April 2022," ujarnya.

Menurutnya, dalam program Geprak itu sebenarnya sudah komplit lantaran pihaknya sudah berkolaborasi dengan psikolog, polisi, lembaga bantuan hukum (LBH), termasuk ada lawyernya juga untuk menangani  kasus kekerasan yang ada di KBB.

Kendati begitu, ia pun mengakui, Geprak tidak bisa berjalan baik tanpa adanya dukungan dari masyarakat di KBB. Sebab, Geprak ini sifatnya bukan organisasi dan bukan juga lembaga yang mendapatkan hibah dan lain sebagainya.

"Geprak ini adalah gerakan kita bersama-sama untuk memperjuangkan hak dari korban dan anak-anak korban human trafficking dan lain sebagainya," bebernya.

Ia menilai, langkah dari warga Ngamprah yang mengungkap kasus penganiyaan dan penyekapan terhadap ART tersebut patut diapresiasi.

"Itu artinya, masyarakat di sana peduli terhadap hak-hak dari seorang perempuan," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani