Tanggapi Usulan Masa Jabatan Kades jadi Sembilan Tahun, Pengamat Politik: Itu Tidak Terlalu Urgen

Usulan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun terus menuai polemik di masyarakat.

Tanggapi Usulan Masa Jabatan Kades jadi Sembilan Tahun, Pengamat Politik: Itu Tidak Terlalu Urgen
Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai menjadi hal yang tidak terlalu urgen, selain itu dengan aturan saat ini pun memungkinkan kades bisa memimpin selama 18 tahun dalam tiga periode masa jabatan. (agus satia negara)

Menurutnya, selama ini kepala desa sebagai jabatan politik di tingkat bawah kerap harus berperan serba bisa dan siap, baik ketika ada warganya yang sakit, ada hajatan, ada bencana, ada yang melahirkan. 

Termasuk, saat ada kegiatan yang sebenarnya bukan kewenangan langsung desa, selalu dituntut untuk bisa menghandel. Sebab, jika tidak maka bisa dianggap mengabaikan masyarakatnya. 

"Makanya kalau saya pribadi lebih cenderung kepada bagaimana kesejahteraan kepala desa bisa ditingkatkan," ungkapnya.

Baca Juga : Pengadaan Pakaian Dinas Dewan senilai Ratusan Juta bikin "Ngiri" Petugas Pemadam Kebakaran Kab Bandung

"Sebab jika sudah terpilih dan menang Pilkades maka seorang kepala desa adalah pemimpin bagi semua warganya," tegasnya.*** (agus satia negara)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani