Tanggapi Usulan Masa Jabatan Kades jadi Sembilan Tahun, Pengamat Politik: Itu Tidak Terlalu Urgen

Usulan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun terus menuai polemik di masyarakat.

Tanggapi Usulan Masa Jabatan Kades jadi Sembilan Tahun, Pengamat Politik: Itu Tidak Terlalu Urgen
Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai menjadi hal yang tidak terlalu urgen, selain itu dengan aturan saat ini pun memungkinkan kades bisa memimpin selama 18 tahun dalam tiga periode masa jabatan. (agus satia negara)

Dengan begitu, mereka bisa menerima kekalahan dan kemenangan dengan legowo," sambungnya.

Tak hanya itu, sambung dia, pihak kades yang tampil sebagai pemenang harus proaktif merangkul semua masyarakatnya. 

"Salah satunya dapat berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel," ucapnya.

Baca Juga : Polisi Buru Pengunggah Informasi Hoaks Pembegalan Flyover Kiaracondong

Sehingga, lanjut dia, Kades terpilih bisa diterima oleh masyarakat sebagai pemimpin wilayah yang tidak hanya berpihak kepada massa pendukungnya saja.

"Jadi kembali kepada kepala desanya, sebab tanpa itu semua kebijakan apapun yang diterapkan pasti akan menimbulkan persoalan baru," tutupnya.

Terpisah, Kepala Desa Karangtanjung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rismawan menilai, aspirasi masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun bagi dirinya pribadi tidaklah terlalu mendesak. 

Baca Juga : Polisi Tangkap Tiga Pemuda Viral di Flyover Kiaracondong Bandung

"Justru yang dianggap prioritas diperhatikan pemerintah pusat adalah bagaimana meningkatkan gaji, fasilitas, dan sarana prasarana pendukung lainnya agar kesejahteraan kepala desa meningkat," bebernya.


Editor : Doni Ramdhani