Target Penerimaan Pajak Kabupaten Cirebon 2024 Rp389 Miliar, Namun Potensi Hanya Rp357 Miliar 

Pemerintahan Kabupaten Cirebon harus memutar otak lebih ekstra. Pasalnya, 2024 nanti target penerimaan pajak daerah dipatok lebih dari Rp389 miliar. Namun, potensinya hanya sekitar Rp357 miliar. 

Target Penerimaan Pajak Kabupaten Cirebon 2024 Rp389 Miliar, Namun Potensi Hanya Rp357 Miliar 
Sekretaris Bappenda Kabupaten Cirebon Suratmo mengatakan, angka target itu meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2023 ini, target penerimaan pajak murni sebesar Rp323 miliar. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Cirebon - Pemerintahan Kabupaten Cirebon harus memutar otak lebih ekstra. Pasalnya, 2024 nanti target penerimaan pajak daerah dipatok lebih dari Rp389 miliar. Namun, potensinya hanya sekitar Rp357 miliar. 

Sekretaris Bappenda Kabupaten Cirebon Suratmo mengatakan, angka target itu meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2023 ini, target penerimaan pajak murni sebesar Rp323 miliar.

Menurutnya, tahun depan merupakan tahapan penerimaan pajak Kabupaten Cirebon yang relatif berat. Hal itu lantaran potensi pajak dengan target yang dipatok itu perbedaan atau selisihnya cukup besar. 

Untuk itu, Suratmo menyebutkan dibutuhkan inovasi guna intensifikasi dan ektensifikasi. Hal itu kudu dilakukan agar dengan potensi yang terbatas itu target sasaran bisa terealisasi. 

"Kalau pajak yang sudah terealisasi sampai bulan September ini sudah mencapai Rp213 miliar lebih. Kalaudi presentasikan sudah mencapai 65,29 persen. Tapi untuk tahun depan, ya cukup berat juga," kata Suratmo, Selasa 19 September 2023.  

Dia menjelaskan, khusus potensi pajak tahun depan memang harus benar-benar memaksimalkan intensifikasi dan ektensifikasi. Pada intinya, ektensifikasi merupakan kegiatan pendataan terhadap obyek pajak yang yg secara ketentuan pèrunga-undangan sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai wajib pajak namum belum terdaftar menjadi wàjib pajak. 

Sedangkan, intensifikasi lebih kepada pengawasan ketaatan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dalam perpajakan, yang merupakan tahapan lanjutan dalam mengoptimalkan penggalian penerimaan pajak terhadap subjek serta objek pajak.

"Tahun depan memang kita harus benar benar bisa menggali potensi pajak baru. Ini supaya bisa sesuai dengan target yang diharapkan," ungkapnya. 

Suratmo menilai, yang membuat pajak tahun depan pendapatannya sangat berat, karena ada aturan baru. Aturan tersebut mengacu pada UU Nomor 1/2022 tentang pajak dan retribusi daerah. Ternyata, ada beberapa perubahan tarif pajak daerah dan penghapusan objek retribusi. Diantaranya retribusi KIR, retribusi menara, retribusi alat pemadam, retribusi tera dan retribusi terminal. 

"Yang los atau hilang dari potensi retribusi karena tidak boleh dipungut lagi, nilainya mencapai Rp8 miliar," ucapnya.

Dia menambahkan, ada perubahan tarif dari UU Nomor 28/2019, ke UU Nomor 1/2022. Tercatat, pajak parkir yang semula 25 persen, turun menjadi 10 persen. 

Lalu, pajak hiburan dari 35 turun menjadi 10 persen. Hanya pajak karoke dan Spa saja yang  masih 35 persen. Sedangkan  untuk pajak yang MBLB termasuk pajak opsen, artinya dari potensi yang ada, ada kewajiban 25 persen yang menjadi hak provinsi. 

"Tahun lalu itu pajak yang sifatnya MBLB di Kabapaten Cirebon, semuanya milik kita. Nilainya sekitar Rp17,5 miliar. Dengan adanya aturan itu, ada sekitar Rp4 miliar yang harus disetor ke provinsi," tukasnya.*** (maman suharman)


Editor : Doni Ramdhani