Target Penerimaan Pajak Kabupaten Cirebon 2024 Rp389 Miliar, Namun Potensi Hanya Rp357 Miliar 

Pemerintahan Kabupaten Cirebon harus memutar otak lebih ekstra. Pasalnya, 2024 nanti target penerimaan pajak daerah dipatok lebih dari Rp389 miliar. Namun, potensinya hanya sekitar Rp357 miliar. 

Target Penerimaan Pajak Kabupaten Cirebon 2024 Rp389 Miliar, Namun Potensi Hanya Rp357 Miliar 
Sekretaris Bappenda Kabupaten Cirebon Suratmo mengatakan, angka target itu meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2023 ini, target penerimaan pajak murni sebesar Rp323 miliar. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Cirebon - Pemerintahan Kabupaten Cirebon harus memutar otak lebih ekstra. Pasalnya, 2024 nanti target penerimaan pajak daerah dipatok lebih dari Rp389 miliar. Namun, potensinya hanya sekitar Rp357 miliar. 

Sekretaris Bappenda Kabupaten Cirebon Suratmo mengatakan, angka target itu meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2023 ini, target penerimaan pajak murni sebesar Rp323 miliar.

Menurutnya, tahun depan merupakan tahapan penerimaan pajak Kabupaten Cirebon yang relatif berat. Hal itu lantaran potensi pajak dengan target yang dipatok itu perbedaan atau selisihnya cukup besar. 

Baca Juga : Grand Pangandaran Salurkan Bantuan Air Bersih, Ringankan Beban Masyarakat yang Terdampak Kekeringan

Untuk itu, Suratmo menyebutkan dibutuhkan inovasi guna intensifikasi dan ektensifikasi. Hal itu kudu dilakukan agar dengan potensi yang terbatas itu target sasaran bisa terealisasi. 

"Kalau pajak yang sudah terealisasi sampai bulan September ini sudah mencapai Rp213 miliar lebih. Kalaudi presentasikan sudah mencapai 65,29 persen. Tapi untuk tahun depan, ya cukup berat juga," kata Suratmo, Selasa 19 September 2023.  

Dia menjelaskan, khusus potensi pajak tahun depan memang harus benar-benar memaksimalkan intensifikasi dan ektensifikasi. Pada intinya, ektensifikasi merupakan kegiatan pendataan terhadap obyek pajak yang yg secara ketentuan pèrunga-undangan sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai wajib pajak namum belum terdaftar menjadi wàjib pajak. 

Baca Juga : Ngobeng Lauk dari Ganjar Sejati Jadi Ajang Silaturahmi Warga Tasikmalaya

Sedangkan, intensifikasi lebih kepada pengawasan ketaatan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dalam perpajakan, yang merupakan tahapan lanjutan dalam mengoptimalkan penggalian penerimaan pajak terhadap subjek serta objek pajak.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani