Tembak Mati Warga, Anggota DPRD Ini Tak Ditahan

Proses penanganan kasus penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia beberapa waktu lalu di Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, hingga saat ini masih terus bergulir. Namun, polisi belum melakukan penahanan kepada inisial H (29) tersangka yang merupakan salah satu anggota DPRD Bangkalan.

Tembak Mati Warga, Anggota DPRD Ini Tak Ditahan
istimewa

INILAH,  Bangkalan - Proses penanganan kasus penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia beberapa waktu lalu di Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, hingga saat ini masih terus bergulir. Namun, polisi belum melakukan penahanan kepada inisial H (29) tersangka yang merupakan salah satu anggota DPRD Bangkalan.

Kasatreskrim Polres setempat, AKP Sigit Nurwiyo Dwiyugo melalui Kanit Iidik lpda Mas Herly Susanto membenarkan hal tersebut. Alasan tidak dilakukan penahanan karena H kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan polisi.

"Sudah menyerahkan diri ke Polres sesuai prosedur, sementara tidak dilakukan penahanan," ujarnya, Minggu (23/5/2021).

Baca Juga : Kemenag Minta Pelaksanaan Salat Gerhana Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Selain itu, ia juga menjelaskan, dari hasil uji balistik terhadap peluru dan senpi jenis revolver kaliber 38 yang menjadi barang bukti itu identik. Artinya, senjata tersebut yang digunakan untuk menembak korban saat kejadian.

"Uji balistik labfor antara anak peluru yang ditemukan di tubuh korban dengan senpi yang disita hasilnya identik," tambahnya.

Tak hanya itu, senjata yang digunakan oleh H tersebut juga dipastikan ilegal. Meski begitu, tersangka utama atau eksekutor itu hingga kini belum ditahan, berbeda dengan dua pelaku lain yang ikut membantu sudah ditahan beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga : Ketua DPRD Kota Bogor: Penerapan Perda KTR belum efektif

"Iya, senpi sudah dipastikan ilegal," tegasnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana