Tembak Mati Warga, Anggota DPRD Ini Tak Ditahan

Proses penanganan kasus penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia beberapa waktu lalu di Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, hingga saat ini masih terus bergulir. Namun, polisi belum melakukan penahanan kepada inisial H (29) tersangka yang merupakan salah satu anggota DPRD Bangkalan.

Tembak Mati Warga, Anggota DPRD Ini Tak Ditahan
istimewa

Diketahui sebelumnya, Luddin (35) warga Dusun Lebak Barat Desa/Kecamatan Sepulu, Bangkalan, ditemukan tewas tergeletak pada Minggu (28/3/2021) lalu. Ia didatangi oleh H beserta dua temannya karena diduga telah mencuri motor milik H.

"Jadi untuk korban L juga merupakan residivis kasus curanmor, ia diduga mencuri motor milik H. Tersangka tidak berniat membunuh," jelasnya.

Sementara itu, salah satu praktisi hukum, Arif Sulaiman mengatakan, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan ataupun tidak. Namun, jika pelaku terlibat kasus pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, sebaiknya dilakukan penahanan.

Baca Juga : Bersiap Menggelar 5G, Telkomsel Perluas Cakupan VoLTE Hingga 230 Kota

Dalam Pasal 338 KUHP merupakan perbuatan tindak pidana terkait dengan pembunuhan dengan kekerasan pelaku terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara Pasal 351 KUHP berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korban mengalami luka berat. Pelaku terancam penjara paling lama 5 tahun.

"Memang penyidik mempunyai hak untuk tidak menahan apabila tersangka koperatif dan berjanji tidak berusaha menghilangkan barang bukti. Tetapi apakah semua masyarakat yang terkena kasus dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun diperlakukan sama oleh pihak penyidik tidak ditahan?," terangnya.

Selain itu, ia mengatakan, adanya temuan senpi ilegal yang digunakan pelaku bisa menambah ancaman hukuman. Penggunaan senpi ilegal sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UU 12 Tahun 1951, kemudian tersangka bisa diancam hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup

"Dan apabila penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang ancaman hukuman di atas 5 tahun harus dipertanyakan profesionalisme penyidik sebab penahanan itu sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP," ungkapnya. [beritajatim]


Editor : JakaPermana