Terlibat Penipuan Hingga Pencucian Uang, Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Terancam 15 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty melakukan penipuan, penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Terlibat Penipuan Hingga Pencucian Uang, Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Terancam 15 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty melakukan penipuan, penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU)/istimewa
INILAHKORAN,Soreang- Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty melakukan penipuan, penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengadilan perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Rabu 30 November 2022.
"Pasal yang kami kenakan kepada dua terdakwa yakni 378 jo 372 KUHP itu dakwaan pertama. Kemudian pasal 3,4 dan 5 TPPU. Tadi kami membacakan dakwaan, ternyata dari tim penasihat hukum terdakwa tidak ada eksepsi. Maka sesuai kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan pada Seni 5 Desember, dengan agenda pembuktian dari keterangan saksi," kata salah seorang anggota JPU Yendri Aidil usai persidangan. 
Menurut Yendri, pasal-pasal yang dikenakan kepada kedua orang terdakwa ini. Berdasarkan hasil penyidikan oleh penyidik. Sebagai penuntut umum, pihaknya akan melakukan pembuktian tentang apa yang disangka kan oleh penyidik itu. Kata dia, berdasarkan dakwaan yang tadi dibacakan, memang uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh kedua terdakwa. Diantaranya untuk membeli SPBU dan juga membeli tanah dan villa.
"Dibelikan atas nama istrinya yang bernama Endang. Total kerugian yang dialami oleh korban atas nama Stanley Gandawijaya ini lebih dari Rp 58 miliar. Korbannya satu orang," ujarnya.
Dikatakan Yendri, kedua orang terdakwa ini terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara karena melanggar pasal 378 jo 372 KUHP. Kemudian, keduanya juga terancam hukuman penjara selama 10-15 tahun untuk pelanggaran TPPU nya.
Menanggapi dakwaan dari JPU, Kuasa Hukum terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, Raditya mengaku  masih menunggu hasil agenda pemeriksaan saksi. Tak adanya eksepsi dari terdakwa dilakukannya untuk mempercepat persidangan. Agar segera ada kepastian hukum.
"Dakwaan normatif lah, walaupun ada beberapa hal yang mungkin tidak tepat tapi kita lihat saja dipembuktian nanti. Karena Jaksa kan berkewajiban untuk membuktikan," katanya.(rd dani r nugraha).***


Editor : JakaPermana