Ternyata Aku Dipelet Hingga Menikah, Harus Bagaimana?

SIHIR pelet disebut juga dengan sihir al-Athf (pengasihan), dalam istilah lain disebut dengan at-Tiwalah. Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menyebutnya sebagai perbuatan kesyirikan. Dari Ibnu Masud radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah kesyirikan." (HR. Abu Daud 3883, Ibnu Majah 3530 dan dishahihkan al-Albani)

Ternyata Aku Dipelet Hingga Menikah, Harus Bagaimana?

SIHIR pelet disebut juga dengan sihir al-Athf (pengasihan), dalam istilah lain disebut dengan at-Tiwalah. Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menyebutnya sebagai perbuatan kesyirikan. Dari Ibnu Masud radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah kesyirikan." (HR. Abu Daud 3883, Ibnu Majah 3530 dan dishahihkan al-Albani)

Ibnul Atsir menjelaskan makna at-Tiwalah, "At-Tiwalah adalah sihir atau semacamnya yang digunakan untuk pengasihan wanita terhadap suaminya. Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyebutnya sebagai kesyirikan, karena diyakini itu bisa memberi pengaruh tanpa takdir Allah Taala." (an-Nihayah fi Gharib al-Atsar, 1/552).

Tiwalah bisa dihukumi syirik besar atau syirik kecil, tergantung keyakinan pelaku. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan hal ini dalam al-Qaulul Mufid, "Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, itu syirik. Apakah syirik kecil atau syirik besar? Menurut kami, tergantung dari keyakinan manusianya. Jika dia gunakan pelet itu dengan keyakinan bahwa barang ini sebab dan yang mendatangkan rasa cinta adalah Allah, maka hukumnya sihir kecil. Dan jika diyakini bahwa benda ini bisa memberi pengaruh dengan sendirinya, maka statusnya syirik besar." (al-Qaul al-Mufid, 1/129)

Baca Juga : Baca Doa Ini Saat Sedang Bekerja, Insya Alloh Rezeki Mengalir...

Bagaimana status pernikahannya? Secara prinsip bahwa setiap pernikahan yang terpenuhi syarat dan rukunnya, statusnya pernikahan yang sah. Sekiranya itu terjadi karena pengaruh sihir, apakah pernikahannya batal? Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah pernah disampaikan pertanyaan semacam ini. Jawaban yang disampaikan lembaga fatwa, "Mengenai hukum menikahinya, jika benar karena sebab sihir, keberadaan sihir ini tidak mempengaruhi hukum pernikahan. Hanya saja, dalam pernikahan ada rukun dan syaratnya. Selama rukun dan syaratnya terpenuhi, pernikahannya sah." (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 240.361)


Editor : Bsafaat