Tiga Mobil dan 26 motor Hasil Curian Dikembalikan Polisi di Bandung

Polresta Bandung, Jawa Barat mengembalikan tiga unit mobil dan 26 motor kepada korban dari kejahatan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bandung.

Tiga Mobil dan 26 motor Hasil Curian Dikembalikan Polisi di Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat menyerahkan satu unit mobil kepada korban tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/12/2023). ANTARA/Rubby Jovan.

Ia menjelaskan sembilan pelaku tersebut berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan kasus curanmor berdasarkan pengembangan dari berbagai laporan kehilangan.

“Ini berkat upaya dari Satreskrim Polresta Bandung, Polsek Ciparay, dan Polsek Baleendah yang kita lihat bersama ada 26 kendaraan bermotor roda dua dan tiga kendaraan roda empat yang terdiri dari berbagai merek,” kata Kusworo.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan bagi pelaku pencurian dengan kekerasan mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga : Peringati Hari Bela Negara, Sekda Kota Bandung Ajak Korbarkan Indonesia Maju

Selain itu, Kusworo mengimbau bagi masyarakat yang mau melakukan perjalanan mudik saat libur Natal dan Tahun Baru 2024 agar menjaga barang maupun kendaraannya di rumah dengan baik agar bisa mencegah aksi kasus pencurian.

“Bagi warga masyarakat yang meninggalkan rumah dalam rangka liburan untuk menjaga ekstra bagi yang meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong,” katanya.*** (antara)

Baca Juga : Mulai Dari SDM Hingga Banjir Jadi Isu Prioritas RKPD 2025 Kota Bandung

Halaman :


Editor : JakaPermana