Tugas Penjabat Bupati Bandung Usai, Kadisparbud Jabar Dedi Taufik Soroti Hal Ini

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menugaskan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Dedi Taufik untuk menjadi penjabat Bupati Bandung selama dua pekan terakhir. Kini, tugas tersebut telah tuntas menyusul dilantiknya bupati dan wakil bupati definitif, Senin (26/4/2021).

Tugas Penjabat  Bupati Bandung Usai, Kadisparbud Jabar Dedi Taufik Soroti Hal Ini
dok/inilahkoran

INILAH, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menugaskan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Dedi Taufik untuk menjadi penjabat Bupati Bandung selama dua pekan terakhir. Kini, tugas tersebut telah tuntas menyusul dilantiknya bupati dan wakil bupati definitif, Senin (26/4/2021).

Dedi Taufik berharap dengan waktu yang singkat tersebut, transisi kepemimpinan di Kabupaten Bandung bisa berjalan baik. 

“Semua tugas sudah saya jalankan. Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung. Konsolidasi dengan OPD, upaya mengatasi Covid-19 sebagai ketua Satgas pun sudah dilakukan. Mudah-mudahan dengan waktu yang singkat, transisi kepemimpinan bisa berlangsung baik,” ujar Dedi, Senin (26/4/2021).

Baca Juga : Resmi, Emil Lantik Bintang Sinetron Pimpin Kabupaten Bandung

Selama menjalankan tugas sebagai penjabat bupati, Dedi Taufik langsung melakukan konsolidasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) agar proses transisi bisa berjalan dengan baik. Selain itu, sesuai amanat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dia ditugaskan menyiapkan antisipasi mudik yang sudah dilarang oleh pemerintah pusat, sekaligus mengawasai dan mengontrol penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Bandung, sekaligus menjaga kondusifitas jelang pelantikan bupati terpilih.

Beberapa isu lain yang mengemuka di Kabupaten Bandung pun digarap. Seperti, mempercepat pencairan dana desa yang yang sempat terhambat karena terbentur mekanisme. Seperti diketahui, proses transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), memerlukan Surat Kuasa Pemindahbukuan yang ditandatangani kepala daerah.

“Surat kuasa ini harus ditandatangani minimal oleh penjabat bupati, tidak bisa oleh pelaksana harian bupati atau penjabat sekda. Saya sudah tandatangani surat kuasanya. Mudah-mudahan dana densa segera bisa dicairkan,” kata dia.

Baca Juga : Kegiatan Rantang Siswa Dihadiri Ratusan Ribu Peserta, Ini Pesan Kadisdik Jabar

Dedi mengungkapkan, penyerahan surat kuasa ke KPPN dilakukan secara daring. Di mana soft copy surat diunggah melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Administrasi Negara (OM SPAN) oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Selain surat kuasa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga harus melalui proses pengunggahan melalui sistem tersebut.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani