Tukang Ojek Diringkus, Ancam Kurir dengan Air Soft Gun

Tukang ojek berinisial G (40), warga Kampung Cikareo RT 03 RW 04, Desa Gunung Mulya Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor diringkus personil Polsek Ciampea dan Sat Reskrim Polres Bogor.

Tukang Ojek Diringkus, Ancam Kurir dengan Air Soft Gun

INILAH, Tenjolaya - Tukang ojek berinisial G (40), warga Kampung Cikareo RT 03 RW 04, Desa Gunung Mulya Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor diringkus personil Polsek Ciampea dan Sat Reskrim Polres Bogor.

Ia disangkakan pasal berlapis yaitu pasal 371, 335 dan 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Ia sebelumnya dilaporkan oleh seorang korban yang berprofesi sebagai kurir, karena perbuatan tidak menyenangkan dan mengancam dengan menggunakan air soft gun.

Baca Juga : Soal Layanan Zona 1, Ini Solusi Tirta Pakuan

"Sebelumnya tersangka G membeli sandal kulit melalui toko online. Ia kesal karena tiga kali pembelian atau pemesanan sandal kulit yang datang warnanya cokelat, padahal ia merasa memesan sandal kulit warna hitam. Ia sebelum akhirnya membayar, sempat menodongkan air soft gunnya ke korban hingga korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Ciampea," kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Senin (3/5).

Alumni Akpol Tahun 2001 ini menerangkan sebelum diringkus, kepolisian sempat kerumahnya namun tersangka G sedang tidak berada di rumahnya.

"Pasca mendapatkan laporan, Anggota Polsek Ciampea dan Sat Reskrim Polres Bogor mencari, tapi dia sempat tidak berada di rumah karena sedang bekerja. Setelah ditunggu beberapa waktu tersangka kembali ke rumahnya hingga petugas pun langsung meringkusnya," terangnya. (reza zurifwan)

Baca Juga : Daging Sapi Import asal Spanyol Dijual Rp 80 Ribu Perkilogram

 


Editor : Zulfirman