UMK 2024 Masih Digodok, Kadisnakertrans Jabar Pastikan Ada Kenaikan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Teppy Wawan Dharmawan memastikan, upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 di 27 kota/kabupaten dipastikan mengalami kenaikan, kendati kemungkinan tidak seperti apa yang diharapkan para buruh.

UMK 2024 Masih Digodok, Kadisnakertrans Jabar Pastikan Ada Kenaikan
Teppy mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penggodokan bersama Dewan Pengupahan, sebelu UMK 2024 diumumkan selambat-lambatnya 30 November 2023 mendatang. Dimana penggunaan PP 51 Tahun 2023 masih menjadi pro kontra antara buruh dan perusahaan. Demikian pula rekomendasi dari kota/kabupaten, yang diakuinya juga beragam. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Bandung - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Teppy Wawan Dharmawan memastikan, upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 di 27 kota/kabupaten dipastikan mengalami kenaikan, kendati kemungkinan tidak seperti apa yang diharapkan para buruh.

Teppy mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penggodokan bersama Dewan Pengupahan Jabar, sebelum UMK 2024 diumumkan selambat-lambatnya 30 November 2023 mendatang. Dimana penggunaan PP 51 Tahun 2023 masih menjadi pro kontra antara buruh dan perusahaan. Demikian pula rekomendasi dari kota/kabupaten, yang diakuinya juga beragam.

"Prinsipnya, UKM 2024 itu berjalan mulus memakai PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak mungkin kurang. Jadi tidak akan turun, pasti bertambah. Hanya uang sekarang didiskusikan dan ditolak itu berapa persen penambahannya. Kalau saya normatif, sesuai aturan PP dan yang diusulkan kabupaten/kota beragam," kata Teppy saat dihubungi Selasa 28 November 2023. 

Baca Juga : Haru Suandharu Lecut Semangat Relawan AMIN, Kala Peresmian Sekber Pemenangan

Pasca penggodokan ini sambung dia, Dewan Pengupahan akan memberikan masukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin, untuk ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi, termasuk rekomendasi yang disampaikan oleh kota/kabupaten.

"Berdasarkan PP 51, normatifnya kabupaten/kota mengusulkan kepada gubernur. Hanya pada sisi lain, gubernur ada ruang untuk mendapat masukan dari Dewan Pengupahan. Kalau sekarang selesai, saya masukkan di level gubernur," ucapnya.

Terlebih menilik rekomendasi yang dilakukan kota/kabupaten ungkap Teppy, memiliki formulasi beragam dalam penetapan UMK 2024. Sehingga butuh pembahasan lebih mendalam, dalam menentukannya sebelum diumumkan, selambat-lambatnha 30 November kelak.

Baca Juga : Menanti Siasat Haru Suandharu Hadapi Ridwan Kamil Demi Menangkan AMIN di Jabar

'Emang beragam, dari yang menolak sampai yang menggunakan secara penuh dengan sempurna, karenanya susah untuk titik temu mudah-mudahan rapat siang ini lancar," tandasnya.*** (yuliantono)


Editor : Doni Ramdhani