UMK Kota Bandung, Naik 17 Persen Atau Hanya 3,9 Persen?

Pejabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menyebut, upah minimum kabupaten/kota (UMK) masih dalam tahap pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

UMK Kota Bandung, Naik 17 Persen Atau Hanya 3,9 Persen?
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menyebutkan UMK Kota Bandung masih dalam pembahasan bersama Pemprov Jawa Barat,

INILAHKORAN, Bandung - Pejabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menyebut, upah minimum kabupaten/kota (UMK) masih dalam tahap pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Masih dalam tahap pembahasan untuk menentukan batas ambang bawah dan ambang atas. Di Kota Bandung sudah rapat pleno. Nanti kita tunggu keputusannya seperti apa," kata Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Senin 27 November 2023.

Bambang Tirtoyuliono menuturkan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pastinya akan menghitung dengan baik dan cermat untuk menjadi kesepakatan bersama soal kenaikan UMK tersebut.

Baca Juga : PKS Kota Cimahi Gelar Lomba Baca Kitab Kuning, Ini Daftar Pemenangnya

"Besarannya berapa, nanti diputuskan. Makanya ada perwakilan, baik dari pengusaha dan buruh, dan juga dari pemerintah. Ini sedang kita formulasikan. Prinsipnya kita berpegang teguh pada PP 51, karena itu perintah undang-undang seperti itu," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman mengaku telah menerima aspirasi soal kenaikan UMK 2024. Kenaikan tersebut mencapai 17 persen.

"Untuk tingkat kota, kita sudah mendapat aspirasi. Usulannya 17 persen. Tetapi untuk yang sesuai dengan PP 51 itu besarannya 3,9 persen. Tetapi kan keputusannya nanti. Tepatnya nanti di tanggal 30 November akhir bulan ini," kata Andri Darusman.

Baca Juga : Polrestabes Bandung Buka Pelayanan Bagi Disabilitas Bikin SIM Motor

Diketahui, besaran UMK Kota Bandung 2023 saat ini adalah Rp 4.048.462 dengan kenaikan sebesar Rp 273.601,91. Peningkatan UMK tersebut yakni sebesar 7,20 persen. *** (yogo triastopo)


Editor : Zulfirman