UMP Jabar 2024 Cuma Naik 3,57 Persen, Buruh Ancam Mogok Kerja Besar-besaran

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengancam pihaknya bersama buruh akan melakukan mogok kerja dan aksi massa, menyusul penetapan upah minimum provinsi alias UMP Jabar 2024 yang hanya naik sebesar 3,57 persen.

UMP Jabar 2024 Cuma Naik 3,57 Persen, Buruh Ancam Mogok Kerja Besar-besaran
Penetapan UMP Jabar 2024 yang dilakukan Pemprov Jabar hanya naik Rp70.824 dari sebelumnya sebesar Rp1.986.670 pada 2023 menjadi Rp2.057.495. Upah buruh itu pun berdasarkan Kepgub Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengancam pihaknya bersama buruh akan melakukan mogok kerja dan aksi massa, menyusul penetapan upah minimum provinsi alias UMP Jabar 2024 yang hanya naik sebesar 3,57 persen.

Penetapan UMP Jabar 2024 yang dilakukan Pemprov Jabar hanya naik Rp70.824 dari sebelumnya sebesar Rp1.986.670 pada 2023 menjadi Rp2.057.495. Upah buruh itu pun berdasarkan Kepgub Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. 

Kenaikan ini, sambung Roy tidak sesuai dengan harapan buruh yang menginginkan UMP Jabar 2024 naik setidaknya 15 persen, menyesuaikan kebutuhan ekonomi saat ini. Sehingga penggunaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menyusun formulasi penetapan upah, tidak diterima pihaknya.

Baca Juga : Bey Machmudin Pastikan Seleksi CASN PPPK Jabar Aman Tanpa Joki

"UMP Jabar 2024 hanya naik Rp70 ribu, Pj Gubernur tetap pake Formula PP 51, bahkan nanti UMK berdasarkan PP Tersebut ada yang naik hanya Rp30 ribuan, sedangkan PNS naik upah 8 persen dan pensiunan naik 12 persen," ujarnya Selasa 21 November 2023.

Selain UMP Jabar 2024, pihaknya juga bakal mengawal penetapan UMK yang bakal diumumkan 30 November 2023 mendatang agar sesuai dengan yang mereka harapkan. Jika tidak, pihaknya akan melakukan unjuk rasa besar-besaran meminta dibatalkan penetapan UMP dan UMK tersebut.

"Maka tidak ada pilihan lain perjuangan UMK tahun 2024 tidak bisa dilakukan dengan hal yang biasa. Aksi harus dilakukan dengan yang luar biasa," ucapnya.

Baca Juga : Mantap, Gebyar Layanan Terpadu UMK 2023 Sukses Gaet Ribuan Pelaku Usaha

Dia memaparkan, penggunaan PP 51 Tahun 2023 oleh Pemprov Jabar dalam menetapkan UMP 2024 dianggap sangat merugikan dan terkesan tidak pro terhadap buruh.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani