Usai Uji Publik, KPU KBB Tetapkan Jumlah Dapil Hanya Lima

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menetapkan rancangan daerah pemilihan (Dapil) di Bandung Barat menjadi lima Dapil.

Usai Uji Publik, KPU KBB Tetapkan Jumlah Dapil Hanya Lima
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menetapkan rancangan daerah pemilihan (Dapil) di Bandung Barat menjadi lima Dapil./Agus Satia Negara
INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menetapkan rancangan daerah pemilihan (Dapil) di Bandung Barat menjadi lima Dapil.
Keputusan tersebut diambil usai KPU KBB melakukan uji publik setelah sebelumnya sempat mendapat penolakan partai lantaran sempat ada penambahan sebanyak enam Dapil.
"Uji publik untuk menetapkan jumlah dapil tersebut dilakukan dalam dua pertemuan," kata Ketua KPU KBB, Adie Saputro saat dihubungi, Rabu 21 Desember 2022.
Ia menjelaskan, hasil uji publik tersebut dilakukan dalam dua sesi, untuk sesi pertama pihaknya mengundang pemerintah daerah, Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, termasuk stakeholder terkait.
"Kalau untuk sesi dua, kita hadirkan partai politik yang ada di KBB dan mereka mengusulkan rancangan pada lima Dapil sama seperti Pemilu 2019," jelasnya.
Ia menegaskan, uji publik tersebut digelar untuk mengalokasikan kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2024.
"Upaya itu kita lakukan karena memang dalam tahapan untuk penataan dapil dan alokasi kursi untuk anggota DPRD pada tahun 2024,” tegasnya.
Sebelum diadakan uji publik, sambung dia, pihaknya telah menyampaikan ke masyarakat terkait bakal adanya penetapan Dapil baru pada Pemilu 2024 mendatang. 
Kendati demikian, dari dua pertemuan yang diadakan oleh KPU KBB, audiens sepakat untuk rancangan Dapil disamakan dengan pemilu 2019 lalu.
"Dari dua sesi uji publik tersebut, para audiens tetap mengusulkan rancangan yang sama seperti tahun 2019, yakni hanya lima Dapil," imbuhnya.
Disinggung terkait adanya potensi sengketa Pemilu 2024, ia menyebut, bahwa persoalan itu ada di KPU RI. Sedangkan KPU KBB hanya melaksanakan mekanisme dari mulai adminstrasi sampai verifikasi faktual.
“Karena semuanya ditetapkan oleh RI, karena sengketa itu di RI. Jadi, kita hanya melaksanakan administrasi, perbaikan, terus verifikasi faktual dan rekapan kita sampaikan ke provinsi dan lalu disampaikan ke KPU RI. Lolos tak lolos menjadi peserta Pemilu ditentukan KPU RI,” tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana