Uu Ruzhanul Sosialisasikan Perda Pesantren di MAN 1 Kota Bandung

Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula MAN 1 Kota Bandung, Jl. Cijerah No. 40 Kota Bandung, Senin (15/2/2021). 

Uu Ruzhanul Sosialisasikan Perda Pesantren di MAN 1 Kota Bandung
istimewa

Dengan Perda Pesantren, ponpes juga bisa mendapat pembinaan mulai dari penyuluhan, pelatihan, halaqoh, seminar, pemeriksaan kesehatan, istighosah, hingga beasiswa bagi SDM Pesantren. 

Tertulis dalam perda, Pendanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Mudah-mudahan Perda Pesantren ini bermanfaat, membawa maslahat sebagai bentuk penghargaan negara terhadap pondok pesantren yang sudah berjasa kepada bangsa dan negara dalam pembangunan manusia seutuhnya sebagai nilai Pancasila, terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutur Kang Uu. 

Sebelumnya, Kang Uu juga telah menyosialisasikan Perda Pesantren di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Kabupaten Subang, Pondok Pesantren Al-Muhajirin 2 Kabupaten Purwakarta, dan Pondok Pesantren Al-Musayrrofah Cianjur. 

Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, Barnas Adjidin, mengatakan bahwa Pemda Provinsi Jabar sudah menyiapkan strategi-strategi yang dilakukan untuk menyukseskan Perda Pesantren, salah satunya melakukan sosialisasi ke 27 kabupaten/kota se-Jabar. 

"Dengan harapan semua kabupaten/kota siap dengan terbitnya Perda Pesantren ini. Kemudian Kementerian Agama akan mendata ponpes-ponpes yang belum dan sudah terdaftar supaya kita bisa memetakan ponpes yang ada di Jabar," ucap Barnas. 

Pihaknya, lanjut Barnas, juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dalam merumuskan apa yang diinginkan isi Perda tersebut. 


Editor : JakaPermana