Uu Ruzhanul Sosialisasikan Perda Pesantren di MAN 1 Kota Bandung

Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula MAN 1 Kota Bandung, Jl. Cijerah No. 40 Kota Bandung, Senin (15/2/2021). 

Uu Ruzhanul Sosialisasikan Perda Pesantren di MAN 1 Kota Bandung
istimewa

Ruang lingkup Perda Pesantren utamanya meliputi Pembinaan Pesantren, Pemberdayaan Pesantren, Rekognisi Pesantren, Afirmasi Pesantren, dan Fasilitasi Pesantren. 

Selain itu, Perda Pesantren turut membahas koordinasi dan komunikasi, kemitraan, hingga pendanaan. 

Saat ini, berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia, terdapat 8.343 pesantren di Jabar dengan santri mukim berjumlah 148.987 santri. 

Baca Juga : Seleksi Subtansi Bakal Calon Kepala Sekolah Jabar 2021 Diikuti 280 Peserta

Kang Uu berujar, ditambah jumlah pesantren yang tidak tercatat dalam data, maka pesantren di Jabar berjumlah sekitar 12 ribu lebih dengan santri sekitar 6 juta orang. Untuk itu, ia berharap Kementerian Agama bisa bekerja sama dengan Pemda Provinsi Jabar untuk mendata ponpes yang termasuk dalam kategori Pesantren di Perda tersebut. 

"Kita bersama-sama juga dibantu oleh para kiai, (data) mana pesantren yang layak mendapat identitas, mana pesantren yang tidak memenuhi. Yang layak mendapat indentitas lanjutkan dan dibantu, apabila tidak sampaikan apa adanya," ujar Kang Uu. 

Ia menegaskan, Perda Pesantren pun sekaligus menjadi bentuk penghargaan Pemda Provinsi Jabar terhadap ponpes hingga SDM Pesantren. Lewat rekognisi, eksistensi serta peran ponpes di Jabar dalam pembangunan pun diakui. 

Dalam poin afirmasi, juga termaktub maksud memberikan penguatan terhadap ponpes sebagai subjek dan objek pembangunan di Jabar dalam bentuk bantuan operasional, sarana dan prasarana, program, dan bantuan lainnya. 


Editor : JakaPermana