Vonis Seumur Hidup Kasus Mutilasi, Kejari Kabupaten Bekasi Ajukan Banding

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengajukan banding terhadap vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi Ecky Listhianto (38) dengan korban berinisial AHW (54).

Vonis Seumur Hidup Kasus Mutilasi, Kejari Kabupaten Bekasi Ajukan Banding
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengajukan banding terhadap vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi Ecky Listhianto (38) dengan korban berinisial AHW (54)./antarafoto

Atas fakta persidang'>sidangan itu, tim penuntut umum Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan banding dan meminta Pengadilan Tinggi Jawa Barat memutuskan hukuman mati terhadap pelaku.

"Nanti, setelah memori banding ini kami ajukan, tinggal menunggu putusan pengadilan tinggi. Mereka tentu akan mempelajari berkas perkara kasus ini terlebih dahulu sebelum memutuskan," kata Widyatmoko.

Pada Senin (18/9), majelis hakim PN Cikarang menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ecky Listhianto (38) atas kasus pembunuhan disertai mutilasi.

Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan yang diperberat, subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Ecky juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

Namun, majelis hakim menyatakan Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Juru Bicara PN Cikarang Isnandar Nasution, pada agenda sidang'>sidang penuntutan, mengatakan terdakwa Ecky dituntut hukuman mati oleh JPU atas perbuatan pembunuhan terhadap korban.

"Tuntutan jaksa pada agenda sidang'>sidang sebelumnya adalah hukuman mati, karena terdakwa dinilai telah melakukan pembunuhan secara berencana hingga menyembunyikan jasad korban sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP," kata Isnandar.


Editor : JakaPermana