Vonis Seumur Hidup Kasus Mutilasi, Kejari Kabupaten Bekasi Ajukan Banding

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengajukan banding terhadap vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi Ecky Listhianto (38) dengan korban berinisial AHW (54).

Vonis Seumur Hidup Kasus Mutilasi, Kejari Kabupaten Bekasi Ajukan Banding
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengajukan banding terhadap vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi Ecky Listhianto (38) dengan korban berinisial AHW (54)./antarafoto

INILAHKORAN, Bandung-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengajukan banding terhadap vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi Ecky Listhianto (38) dengan korban berinisial AHW (54).

"Kami menyatakan banding atas putusan dimaksud. Selanjutnya, kami akan serahkan memori banding ini ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui Pengadilan Negeri Cikarang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bekasi Widyatmoko di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa.

Dia mengatakan tahapan banding diajukan setelah tim penuntut umum memutuskan pikir-pikir selama maksimal sepekan terhadap putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang atas perkara tersebut pada Senin (18/9).

"Kami telah berkoordinasi ke pimpinan. Jadi, tiga hari setelah sidang'>sidang vonis, yakni pada Kamis lalu (21/9), kami menyatakan untuk banding," tambahnya.

Pihaknya tetap mengacu pada ketentuan Pasal 340 KUHP berkaitan dengan pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan fakta hukum yang diyakini sebagai motif pembunuhan keji terencana itu.

Fakta tersebut ialah pelaku membunuh karena berniat menguasai harta korban, dengan pembuktian hukum unit apartemen berikut sertifikat yang menjadi milik pelaku usai kejadian pembunuhan.

"Kemudian, ditemukan uang senilai Rp130 juta milik korban yang juga diambil pelaku, bahkan uang senilai Rp50 ribu di dompet korban juga ikut diambil," kata Widyatmoko.

Halaman :


Editor : JakaPermana