Vonis Seumur Hidup Kasus Mutilasi, Kejari Kabupaten Bekasi Ajukan Banding

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengajukan banding terhadap vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi Ecky Listhianto (38) dengan korban berinisial AHW (54).

Vonis Seumur Hidup Kasus Mutilasi, Kejari Kabupaten Bekasi Ajukan Banding
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengajukan banding terhadap vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi Ecky Listhianto (38) dengan korban berinisial AHW (54)./antarafoto

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad Angela ditemukan di sebuah rumah kontrakan beralamat di Kampung Buaran RT 01/02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada akhir Desember 2022.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak tahun 2019. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis tersebut.*** (antara)

Halaman :


Editor : JakaPermana