Wah, Ada "Pocong" Teriak "Kembalikan Uangku"

Aksi teatrikal sejumlah pocong mewakili ribuan korban kejahatan investasi bodong Koperasi Indosurya digelar LQ Indonesia Lawfirm di Patung Kuda (Sisi Barat Daya Silang Monas) Jalan MH Thamrin, Senin (15/2/2021).

Wah, Ada "Pocong" Teriak "Kembalikan Uangku"
istimewa

"Kami pun belum pernah memberikan alat bukti surat seperti bilyet deposit, slip setoran dan surat perjanjian Indosurya sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP," kata Alvin lagi.

Tersangka itu ditetapkan ketika sudah ada dua alat bukti yang cukup sebagaimana disebut di 184 KUHAP.

"Lalu jika oknum penyidik tidak ikuti aturan KUH Acara Pidana, Oknum penyidik memproses LP kami mengunakan hukum acara mana??
Kejanggalan kedua adalah tiba-tiba ada dua tersangka yang mana tidak pernah disebut dan dilaporkan oleh saya selaku pelapor," kata Adi Priyono yang juga Wakil Ketua LQ Indonesia cabang Tangerang.

Baca Juga : Khofifah Beber Sejuta Manfaat Bendungan Tukul

Menurut Alvin, diduga kedua tersangka hanyalah "bemper" dan bukan "Otak Intelektual" dalam kasus raibnya dana Rp14 triliun itu.

Advokat Alvin Lim, sekali lagi menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang di Fit and Proper tes DPR, bahwa Hukum tidak lagi tumpul ke atas.


"Bapak Kapolri, tolong segera copot para oknum Polri yang bermain dalam kasus Indosurya ini. Lalu segera periksa para korban dan saksi dan tetapkan pula Henry Surya sebagi Tersangka dalam laporan kami sebagaimana sebelumnya pernah ditetapkan sebagai Tersangka di bulan Mei 2020 atas aduan korban lainnya," tandasnya. (inilah.com)

Halaman :


Editor : JakaPermana