Walah...Gay dan Lesbian Merebak di Lapas di Jabar

Kakanwil Kemenkum HAM Jabar Liberty Sitinjak menyebutkan dampak kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan di Jabar timbulnya penyelewengan seksual antar narapidana, seperti gay dan lesbian. 

Walah...Gay dan Lesbian Merebak di Lapas di Jabar

INILAH, Bandung – Kakanwil Kemenkum HAM Jabar Liberty Sitinjak menyebutkan dampak kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan di Jabar timbulnya penyelewengan seksual antar narapidana, seperti gay dan lesbian. 

"Kondisinya sudah over.  Ibarat kata, kondisi itu membuat kaki ketemu kaki, kepala ketemu kepala, badan ketemu badan. ‎Dampaknya munculnya homoseksualitas (gay) dan lesbi," katanya di Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Senin (8/7/2019).

Saat ini narapidana yang menghuni 32 Lapas, Rutan, dan 1 LPKA di Jabar mencapai  23,681 orang. Padahal kapasitasnya 15,658 orang dan itu melebihi kapasitas sebesar 52 persen.

Sitinjak juga mengatakan, tidak hanya berdampak pada munculnya gejala homoseksualitas dan lesbian, tapi juga berdampak pada kesehatan petugas lapas, Yang paling ditakuti menyebar atau menularnya gejala penyakit itu kepada para petugas dan itu pekerjaan rumah yang harus dituntaskannya.

Kendati begitu, Sitinjak enggan menyebutkan jumlah napi dan lapas atau rutan mana saja yang disinyalir adanya penyimpangan seksual tersebut. Namun, dia memastikan gejala itu memang ada. 

"Bagaimanapun seseorang sudah berkeluarga, masuk ke Lapas, otomatis kan kebutuhan biologisnya tidak tersalurkan. Jadi gejala itu ada namun tidak etis saya buka," ujarnya. 

Membludaknya ‎lapas dan rutan tidak lepas dari penanganan proses hukum pada mereka yang terlibat tindak pidana. Semua jadi tantangan penegak hukum bagaimana ke depannya bisa memilah mana orang terlibat tindak pidana bisa masuk lapas dan mana yang ‎tidak, untuk pengguna misalkan bisa rehabilitas supaya tidak menimbulkan over crowded.

Namun, lanjutnya,  Itu juga berlaku bagi mereka yang terkait tindak pidana umum. Untuk pidana umum bisa dilakukan  restorative justice seperti dalam sistem peradilan pidana anak. Misalnya, sebelum Undang-undang Peradilan Anak terbit, penjara dihuni banyak sekali napi di bawah umur, tapi sekarang jumlahnya turun drastis.

 "Saya yakin, sistem semacam restorative justice jika di berlakukan pada orang dewasa juga bisa, bisa mengurangi 50 persen penghuni lapas," ujarnya. ‎ (ahmad sayuti)
 


Editor : Zulfirman