Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diganjar 10 Tahun, Ini Vonis Hukuman untuk Anak Buahnya

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi dijatuhi vonis hukuman penjara 10 tahun. Bagaimana dengan anak buahnya pejabat di Kota Bekasi?

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diganjar 10 Tahun, Ini Vonis Hukuman untuk Anak Buahnya
Sejumlah anak buah Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sedikitnya empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung.

Terhadap Camat Jatisampurna ini, majelis juga memerintahkan perampasan barang-barang dari tindak pidana berupa uang berjumlah Rp500 juta dan dikembalikan kas negara.

Dan terakhir Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi diganjar pidana lima tahun denda Rp250 denda subsider 4 bulan uang perampasan tindak pidana 600 juta.

Adapun Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi dijatuhi vonis hukuman penjara 10 tahun.  Selain vonis penjara, Rahmat Effendi juga diwajibkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membayar denda Rp1 miliar.

Baca Juga : 10 Youtuber Diperiksa Gegara Konten Horor, Besok Ditreskrimum Polda Jabar Gelar Perkara

Menurut hakim, Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi dinilai terbukti bersalah dengan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp7,1 miliar.

“Memutuskan menjatuhi pidana penjara 10  tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi,” kata hakim. (cesar yudistira)

Halaman :


Editor : Zulfirman