Warga Perumahan Sentul City Tagih Eksekusi Putusan PN Cibinong

Sudah tiga kali mendapatkan permohonan teguran, Warga Perumahan Sentul City tidak juga mendapatkan eksekusi putusan PN Cibinong.

Warga Perumahan Sentul City Tagih Eksekusi Putusan PN Cibinong
Warga Perumahan Sentul City pun tak bosan menagih eksekusi putusan PN Cibinong atas kemenangannya melawan PT Sentul City Tbk tersebut. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Sudah tiga kali mendapatkan permohonan teguran, Warga Perumahan Sentul City tidak juga mendapatkan eksekusi putusan PN Cibinong.

Warga Perumahan Sentul City pun tak bosan menagih eksekusi putusan PN Cibinong atas kemenangannya melawan PT Sentul City Tbk tersebut.

Hingga saat ini, setidaknya ada dua perkara yang dimenangkan Warga Perumahan Sentul City melawan salah satu developer terbesar di Kabupaten Bogor tersebut. Yakni, permohonan eksekusi terhadap Putusan MA Nomor 3145 K/Pdt/2018, tertanggal 18 Desember 2018 (putusan BPPL) di PN Cibinong Kelas I A dan permohonan eksekusi terhadap putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN. Bdg, tertanggal 15 November 2022 (putusan PSU) di PTUN Bandung.

Baca Juga : Polresta Bogor Kota Ciduk 33 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Selama Mei-Juni 2023

Sebagaimana amarnya, putusan Biaya Pemeliharaan Pengelolaan Lingkungan (BPPL) secara tegas memutus PT Sentul City Tbk telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga tidak berhak menarik biaya pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan (BPPL) kepada seluruh warga penghuni Kawasan Perumahan Sentul City. 

Sedangkan Putusan Prasarana Sarana Utilitas (PSU), menghukum Pemkab Bogor untuk melakukan serah terima PSU di Kawasan Perumahan Sentul City dari PT Sentul City Tbk, yakni dengan melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan terhadap PSU. 

"Meskipun kedua perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun hingga saat ini baik PT Sentul City maupun Pemkab Bogor selaku pihak yang kalah dalam perkara tersebut tidak segera menjalankan eksekusi putusan secara sukarela," kata kuasa hukum Warga Perumahan Sentul City Alghiffari Aqsa kepada wartawan, Selasa 6 Juni 2023.

Baca Juga : Catatan LHP BPK di APBD Kabupaten Bogor TA 2022 Menurun, Rudy Susmanto Tegas Kawal Rekomendasinya

Akibat dari tidak segera dilaksanakannya kedua putusan tersebut, sambung Alghiffari, hak-hak Warga Perumahan Sentul City masih terus dilanggar pihak PT Sentul City Tbk.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani