WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Pemkot Bandung Tunggu Lonceng Pemerintah Pusat
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum menentukan langkah, pasca World Health Organization (WHO) mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19.
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum menentukan langkah, pasca World Health Organization (WHO) mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron mengatakan, pihaknya tetap menantikan instruksi dari pemerintah pusat terkait langkah Pemkot Bandung ke depan.
"Kita taat terhadap aturan pemerintah pusat. Kita tunggu perkembangannya. Sekarang pemerintah pusat sedang mengevalusi terhadap kondisi kasus di negara kita, termasuk Jawa Barat khususnya Kota Bandung," kata Asep Gufron, Senin 8 Mei 2023.
Baca Juga : Peran ASN Kota Bandung dalam Upaya Mengatasi Permasalah Banjir
Asep Gufron menjelaskan, dengan dicabutnya status darurat kesehatan global untuk Covid-19 oleh WHO menjadikan Covid-19 sama halnya dengan penyakit menular lainnya seperti flu dan batuk.
"Artinya, proses penanganan penyembuhannya berbeda dengan dahulu. Covid-19 ini kan menjadi penyakit menular seperti flu, batuk, TBC dan lainnya. Cukup diberikan obat-obatan dalam penanganan, halnya penyakit menular biasa," ucapnya.
Namun demikian, Asep meminta masyarakat tetap waspada. Sebab, meski WHO telah mencabut status darurat. Covid-19 masih terus ada dan hidup berdampingan dengan manusia.
"Berbicara kenaikan kasus Covid-19 di Kota Bandung ada. Tetapi tidak signifikan. Berbeda dengan saat kasus Omicron, Delta, dan Alfa. Sampai saat ini kasus Covid-19 di Kota Bandung masih sangat terkendali. Tetapi kita minta tetap waspada," ujar dia.
Halaman :